GRESIK,beritalima.com- Bawaslu Gresik Luncurkan Peta Kerawanan Pemilihan, menjelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 2024.
Habibur Rohman Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menjelaskan terdapat 12 kerawanan di Kabupaten Gresik.
“Dari 61 Indikator yang ditetapkan Bawaslu, terdapat 9 indikator kerawanan pemilihan di Kabupaten Gresik” ujarnya Minggu (18/8/24) di Hotel Santika Gresik.
Menurutnya, ada 3 Potensi kerawanan yang belum masuk di indikator yang ditetapkan Bawaslu.
“Ada potensi indikator kerawanan baru yang dapat mengganggu berjalannya tahapan pemilihan tahun 2024 yaitu bencana alam seperti banjir dan gempa bumi yang terjadi di Bawean beberapa waktu lalu, adanya pemilih tambahan yang terkonsentrasi dengan jumlah banyak dan adanya pemilih yang jauh dari lokasi TPS asal akibat relokasi” jelasnya.
Berikut peta kerawanan pemilihan di Kabupaten Gresik
1. Adanya Rekomendasi/Putusan Bawaslu yang tidak ditindaklanjuti oleh KPU; (Kategori Sedang)
2. Adanya Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI; (Kategori sedang)
3. Adanya bencana alam yang menggangu tahapan;
4. Adanya pelanggaran saat pemungutan suara; (Kategori Rendah)
5. Adanya Sengketa Proses Pencalonan DPRD Kabupaten; (Kategori Rendah)
6. Adanya Pemungutan Suara Ulang; (Kategori Rendah)
7. Adanya Pemilih Ganda dalam daftar Pemilih; (Kategori Rendah)
8. Adanya Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT; (Kategori Rendah)
9. Adanya Pemilih tidak memenuhi syarat tapi terdaftar dalam DPT; (Kategori Rendah)
10. Adanya penghitungan suara ulang di Pemilu/Pilkada; (Kategori Tinggi)
11. Adanya pemilih pindahan yang terkosentrasi dengan jumlah banyak di Kabupaten Gresik;
12. Adanya Pemilih yang berdomisili tetap jauh dari TPS/wilayah asal dengan jumlah banyak.
Dari kerawanan di atas, Bawaslu berharap hal ini dapat menjadi acuan para stakeholder untuk bersama melakukan mitigasi terjadi pelanggaran, agar pemilihan di Kabupaten Gresik berjalan aman dan demokratis.(*)