JAILOLO, beritalima.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Barat (Halbar ) menegaskan tak boleh berkampanye disaat minggu tenang pada 14 sampai 17 april di waktu pencoblosan, kampanye dalam bentuk apapun di platform media sosial saat masa tenang Pemilu 2019.
“Dalam masa tenang semua bentuk metode kampanye dilarang, jelas Ketua Bawaslu Halbar Alwi Ahmad pada wartawan,selasa(9/04/2019).
Alwi menyampaikan jika kedapatan ada kandidat dan team melakukan kampanye di minggu tenang, kampanye dalam bentuk apapun maka kami akan mempertegas melakukan tindakan yang sudah di atur dalam UU Pemilu.
Alwi menjelaskan contoh seperti pelanggaran konten kampanye di media sosial tidak hanya menyangkut hukum pemilu, tapi juga peraturan lain seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
“Kalau tidak melanggar tindak pidana pemilu, kami juga rekomendasikan ke aparat lain atau penegak hukum lain, atau juga bisa masuk pelanggaran ITE, KUHP, dan lain-lain,” kata Ucap Alwi.
Selain dari itu Alwi Mengharapkan kepada Seluru Panwas kecamatan, panwas desa dan PTPS Agar lebi jelih mengawasi dalam waktu minggu tenang, jangan sampai ada kandidat maupun team melakukan blususkan maupun hal lain atas kepentingan pelaku kandidat tersebut. Tutupnya..(Ay)