JAKARTA, beritalima.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor, usai melakukan rapat internal, akhirnya memutuskan dan mengumumkan terkait laporan acungan dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, saat menghadiri acara Konferensi Nasional Partai Gerindra beberapa waktu lalu.
“Sesuai hasi kajian internal lewat Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), tidak ditemukan kesalahan alias tidak terbukti seperti yang dituduhkan kepada Anies,” ujar Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bogor Abdul Haris kepada wartawan, Jumat (11/01/19).
Menurut Haris bahwa apa yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta sebagai terlapor yang dianggap melakukan tindakan pidana pemilu pada saat menghadiri acara konferensi nasional Partai Gerinda sulit untuk dibuktikan.
” Karena tuduhan terhadap Anies bahwa melanggar pidana pemilu tidak terbukti, maka kasus tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan, dan dianggap tidak memenuhi unsur ketentuan pidana dan tidak dapat melanjutkan ke proses selanjutnya,” tutupnya. [Red]