MADIUN, beritalima.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, mengingatkan semakin ketatnya aturan Pemilu tentang politik uang. Sanksinya, bisa sampai pada pembatalan calon baik kepala daerah maupun legislatif.
Komisioner Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Timur, Aang Kunaifi, mengatakan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu atau UU Pemilu terbaru menyebutkan, sanksi dari money politics atau politik uang tidak hanya sanksi pidana.
”Dengan bukti yang cukup, maka peserta Pemilu dapat didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu,” ungkap Aang, usai pelantikan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se- Kota Madiun di Hotel The Sun, Selasa 14 November 2017.
Bahkan, lanjut Aang, diskualifikasi bisa dilaksanakan meski proses pungut dan hitung telah dilaksanakan di mana calon kepala daerah atau legislatif memperoleh suara cukup banyak.
”Kalau ketahuannya pas pagi hari sebelum pencoblosan, itu lo serangan fajar, dan terbukti dengan pembuktian yang kuat maka sanksi pidana dan administratif itu tetap bisa dilaksanakan. Menurut saya, sanksi yang tegas itu akan membuat siapapun yang punya niat untuk melakukan politik uang berpikir ulang untuk melaksanakan praktek money politics,” ujar Aang.
Terkait hal ini, Wali Kota Madiun, H. Sugeng Rismiyanto, mengatakan, tugas Panwaslu, Panwascam hingga PPL cukup berat. Karena mereka harus benar-benar mengawasi keberadaan praktek politik uang. Sanksi dalam pasal 194 UU Pemilu terbaru ini adalah kurungan 32 bulan dan atau denda hingga Rp.200 juta untuk pelaku, pemberi, penerima sampai pada diskualifikasi kepesertaan Pemilu.
”Kita ingin semua pihak, semua warga Kota Madiun tidak terjebak dalam praktek ini (politik uang). Kita ingin semua menciptakan demokrasi yang baik dan menciptakan politik yang bermartabat,” harapnya.
Ketua Panwaslu Kota Madiun, Kokok Heru Purwoko, mengatakan, pada pelantikan Panwascam kali ini, terdapat sembilan anggota yang diambil sumpahnya. Masing-masing tiga anggota Panwascam untuk tiap kecamatan. Selain itu, di tingkat kelurahan juga ada Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang masing-masing kelurahan berjumlah satu orang. Pengawasan Pemilu juga dilaksanakan oleh Pengawas TPS yang berjumlah satu orang tiap TPS.
”Jadi kita punya tiga orang Panwaslu, sembilan orang Panwascam, 27 PPL dan 310 Pengawas TPS karena kita punya 310 TPS untuk mengawasi Pilwali, Pilgub dan Pileg nantinya,” terang Kokok. (madiuntoday)
Foto : WS Hendro/Diskominfo Kota Madiun