Bawaslu Kepsul Lanjutkan Kasus Dugaan Money Politik di Desa Fatkauyon

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Iwan Duwila memutuskan  untuk melanjutkan kasus dugaan politik uang (Money Politik) yang terjadi di Desa Fatkauyon Kecamatan Sulabesi Timur Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) yang diduga melibatkan salah satu oknum caleg Nomor Urut 2, Dapil 5 Kabupaten Kepulauan Sula dari Partai Demorat yang berenesial ET.

Menurut Iwan Duwila, Kasus dugaan money politic yang terjadi pada saat hari pencoblosan di Desa Fatkauyon masih dalam proses di kantor Bawaslu pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 kemarin telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi sesuai dengan proses mencari informasi apakah di dalam kasus dugaan ini ada keterlibatan oknum lain atau tidak, “kata Iwan pada saat di wawancari awak media di ruang kerjanya. Jumat (26/4)

“Proses pembahasan pertama akan dilihat dari unsur pasalnya, bila unsurnya memenuhi syarat sebagai kasus pidana, maka di pastikan akan di tindaklanjuti ke pembahasan ke dua.”Ucapnya

Lanjut Iwan, setelah itu barulah Bawaslu mengadakan rapat bersama Gakumdu untuk memutuskan status kasus tersebut, apakah di tindaklanjuti atau di hentikan.

“Masa proses kasus belum sampai pada pembahasan ke dua, sehingga tiba-tiba kami putuskan untuk menghentikan kasus tersebut, berarti hal inikan salah, “tutur Iwan (DN)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *