SUMBAWA BARAT NTB.Beritalima.com|
Jelang Pilkada 2020 September mendatang Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumbawa Barat sekitar pukul 08.30 wita melakukan sosialisasi strategi pengawasan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020.Bertempat di Aula kedai sawah lingkungan KTC Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat.Sabtu ( 25/01/2020).
Sosialisasi ini dihadiri Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sumbawa Barat, Karyadi,S.E,Gufron, S.Pdi., Khaeruddin,ST, Arkam SH, Kordip HPPS Hukum Tindakan dan penyelesaian sengketa di Bawaslu KSB, Sahrun, Kordip pengawasan dan perlindungan antar lembaga di Bawaslu KSB. Bendahara Bawaslu KSB, Rekan – rekan Mahasiswa dari gerakan pemuda ansor, PMII, (Himpunan pemuda islam indonesia), gerakan pemuda muhamadiyah, dan pemuda muhamadiyah umat dari Provinsi NTB di KSB,7 orang Siswa kader partisipatif, insan media baik cetak, elektronik dan online Se-KSB.
Dalam sambutannya ketua Bawaslu KSB Karyadi,S.E Mengucapkan terima kasih atas kehadiran semua tamu undangan dalam rangka perdana Sosialisasi strategi pengawasan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati KSB Tahun 2020.
“Sebagai pengawas pemilu kita harus siap siaga terkait strategi, cara, tekhnis tempur harus kita siapkan. Sungguh besar harapan masyarakat di republik ini terkait dengan exsistensi bawaslu.Bawaslu adalah benteng pertahanan terakhir dari bersihnya pertahanan demokrasi” Terangnya
Ia menjelaskan bahwa ASN terbagi 2, ada P3K Dan Pegawai Negeri sipil. di mananapun ASN berada entah di tahun pemilu ataupun sebelum pemilu terkait unsur netralisasi yang di jamin dan di topang begitu banyak regulasi maka ASN di tuntut berdiri tegak dan Netral, tidak ada keberpihakan.
Dalam kesempatan ini Gufron, S.Pdi selaku koordinator divisi pengawasan hubungan masyarakat dan hubungan lembaga menyampaikan, beberapa bulan lalu bawaslu mengirim 7 orang untuk di didik di mataram oleh bawaslu provinsi dan bawaslu pusat, untuk menjadi kader bagian dari bawaslu sebagai wakil dari KSB.
” Banyak ormas atau lembaga yang harus membantu kami menyelesaikan persoalan terkait demokrasi.”Harapannya
Ia menjelaskan,Tugas bawaslu kab/kota dalam pilkada secara umum sudah tertera dalam pasal 30 UU 10 Tahun 2006 yaitu, mengawasi seluruh tahapan yang akan menyelenggarakan pemilu, pemilukada dan pemilihan umum, itulah yang di awasi oleh bawaslu.
“Untuk saat ini kita masih di berada di tahapan perekrutan PPK dan pendaftaran pasangan calon perseorangan.”tutupnya(Rozak)