Bawaslu Surabaya Gandeng Warkop Sosialisasikan Pilkada Serentak 2024

  • Whatsapp

SURABAYA, Beritalima.com-
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya serentak membuka Cangkruk Pengawasan di warung kopi atau warkop yang berada di setiap kecamatan.

Pengawasan tersebut berfungsi sebagai tempat pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Cakruk Pengawasan serentak diresmikan pada Kamis (24/10/2024) di 31 Kecamatan di Seluruh Surabaya. Selain peresmian, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) juga melakukan sosialisasi potensi pelanggaran Pilkada.

Pelaksanaan Cangkuran Pengawasan di setiap warung kopi itu, berdasarkan surat pemberitahuan nomor 869/PM.05/K.JI-38/10/2024. Tujuannya agar masyarakat bisa lebih santai melaporkan dugaan palanggaran Pilkada.

Terlebih, warung kopi merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. Selama ini warkop tak cuma menjadi kongkow saja, memainkan juga tempat bertukar gagasan, hingga diskusi ringan masyarakat.

Salah satu warkop yang menjadi Cangkruk Pengawasan adalah Warkop Prapatan Sidosermo, yang terletak di Kecamatan Semampir Surabaya.

Ketua Panwascam Semampir, Robiatul Rahma mengatakan, pengawas Pilkada membutuhkan peran serta masyarakat. Tanpa peran masyarakat, Pilkada yang lebih baik tidak akan terwujud.

“Kalau tidak bersama rakyat, kami jajaran Bawaslu kecamatan tidak akan bisa melakukan pengawasan. Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi, melakukan pengawasan. Terutama mengawasi netralitas ASN, TNI polri dalam Pilkada,” jelasnya.

Menurutnya, dengan adanya Cakruk Pengawasan di warkop dapat meminimalisir penyebaran hoax tentang Pilkada. Sehingga, Pilkada yang lebih baik akan terwujud.

“Diharapkan warkop tidak hanya penyebran hitam dan hoax, tetapi dapat menjadi edukasi diwilayahnya, mencegah potensi pelanggaran di wilayahnya,” tuturnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada, masyarakat bisa datang ke warkop dengan membawa bukti-bukti. Nanti akan ada petugas yang siap melayani.

“Masyarakat yang akan melaporkan pelanggaran pemilu itu harus disertai dengan bukti-bukti. Dan setelah kita laporkan, kita lakukan penelusuran sehingga kita bisa meregister laporannya,” pungkasnya.(Yul)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait