Bawaslu Trenggalek, “Pelaku Money Politik di Denda 1 Miliar dan Pidana 6 Tahun,”

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Pemungutan suara pada hajatan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Trenggalek tinggal menghitung hari. Eskalasi suhu politik pun sudah mulai terasa ditengah masyarakat. Bahkan, sudah banyak muncul isu-isu adanya pelanggaran dalam tahapan pilkada dimaksud. Salah satu diantaranya, marak dibeberapa daerah adanya dugaan praktek politik uang (money politics).

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani kepada beritalima.com mengatakan jika pihaknya secara tegas akan melakukan penindakan ketika memang ditemukan adanya pelanggaran.

“Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi yang sama,” tegasnya, Jum’at (27/11/2020).

Memang, lanjut dia, ada sedikit perbedaan antara Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada. Diantaranya, kalau pada Undang-Undang Pemilu yang dapat dijatuhi sanksi adalah orang orang tertentu seperti tim sukses atau calon, akan tetapi dalam Undang-Undang Pilkada setiap orang jika melakukan money politics bisa dikenakan sanksi.

“Jadi entah itu terdaftar sebagai tim atau tidak, kalau orang tersebut memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang memilih atau tidak memilih, ini nanti orang tersebut kena pidana begitu juga yang menerima kena pidana dan ini tidak main-main,” tegas Rokhani.

Sedangkan mengenai sanksi bagi pelaku money politics, dia (Rokhani) mengatakan semua yang terbukti terlibat baik itu pemberi atau penerima, akan dikenakan pidana dan denda, “Yakni denda 1 miliar rupiah dan penjara 6 tahun sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tandasnya.

Oleh karenanya, mantan aktivis tersebut mengimbau pada seluruh masyarakat agar ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini baik itu pasangan calon (paslon), tim sukses (timses) ataupun elemen masyarakat yang ada di Trenggalek untuk enciptakan pilkada yang sehat dan berkualitas.

“Sehat dalam arti mentaati prosedur pencegahan penyebaran Covid-19 dan berkualitas yaitu bersama-sama mengiliminir ataupun bahkan menghapus adanya politik uang karena selama ini ditengah masyarakat mungkin sudah dianggap biasa,” himbau orang nomor satu di Bawaslu Trenggalek itu.

Dilain pihak, Ahmad Rokhani juga mengapresiasi apabila ada masyarakat, lembaga atau komponen masyarakat yang turut serta melaksanakan serta berpartisipasi dalam mensosialisasikan pengawasan partisipatif. Karena pada dasarnya, pengawasan pelaksanaan pilkada adalah tanggung jawab seluruh masyarakat.

“Selama inipun Bawaslu Trenggalek secara masif juga sudah melakukan sosialisasi partisipasif
bersama ormas-ormas dan NGO lain. Bawaslu juga sangat berterimakasih kepada pihak-pihak yang turut membantu,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait