Bawaslu Tulungagung Gelar Sosialisasi Netralitas ASN, Ini Tanggapan Bakesbangpol

  • Whatsapp

TULUNGAGUNG, beritalima.com- Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Azana Stile Hotel Tulungagung, Jum’at, (11/12024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung, Pungki Dwi Puspito mengatakan bahwa, Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, dan Perangkat Desa harus menjaga netralitas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.

Menurutnya, netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa sebagai upaya mewujudkan pemilihan umum (Pemilu) d Kabupaten Tulungagung berjalan dengan demokratis dan integritas.

“Bawaslu melakukan sosialisasi netralitas ASN, Kades maupun Perangkat Desa dengan tujuan ada outputnya setelah selesai kegiatan ini dan ditindaklanjuti oleh tingkatan Kecamatan maupun Desa, maka juga melibatkan Camat maupun Sekcam untuk hadir, sehingga dapat memahami materi tentang netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di Pilkada serentak 2024 ini,” ucap Pungki.

Lanjut pungki, sosialisasi netralitas ASN ini, pihaknya juga mengundang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun Sekretaris Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, bertujuan untuk mengajak secara bersama-sama dalam rangka pencegahan terkait pelanggaran netralitas oleh ASN.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada Penjabat (Pj) Bupati terkait netralitas ASN, makanya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada ASN, Kades. Selain itu, Pemkab Tulungagung juga telah menggelar deklarasi netralitas ASN,” tambahnya.

“Berharap, hal ini bisa menjadi ruh untuk menjaga netralitas, karena ASN itu harus netral meskipun juga memiliki hak pilih maka harus cermat dan memperhatikan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pihaknya menerangkan, netralitas ASN, Kades, maupun Perangkat Desa di dalam pelaksanaan Pemilu khususnya selama masa kampanye terkait hal-hal yang bisa dikatakan pelanggaran harus diketahui.

“Saat masa kampanye itu ada unsur pasangan calon (Paslon), tim kampanye tidak boleh melibatkan ASN, Kades, maupun Perangkat desa dalam melaksanakan kampanye,” terangnya.

“Subjek hukumnya adalah tim kampanye dan paslon, sedangkan dari unsur ASN tidak masuk pelanggaran dalam Undang-undang Pemilihan, tapi bisa kena di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan kode etik ASN. Jadi memang dari sisi ketika ada potensi pelanggaran di tingkatan ASN maka ada dua hukum yang melekat yakni UU Pemilu dan UU ASN itu sendiri,” tutupnya.

Sementara itu, Plt Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto Utomo, SE. Menyampaikan Undang – Undang yang telah diatur terkait ASN dan pemberian sanksi.

Dijelaskannya, terkait itu sudah diatur dalam Undang – Undang No 5 Tahun 2014 Tentang ASN menyebutkan bahwa, ASN dilarang menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Selain itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.

“Untuk sanksinya, teguran tertulis, kemudian penundaan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” pungkasnya. (Dst).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait