SURABAYA, beritalima.com – Aliran dana mencurigakan yang dinikmati Fujika Senna Oktavia kembali terkuak dalam sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Putri Ardian Santoso untuk menguliti sumber dan penggunaan uang yang dikelola Fujika, perempuan yang disebut Istri muda dari mendiang Kusnadi, eks Ketua DPRD Jawa Timur.
Dalam pemeriksaan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/2/2026), Putri dicecar jaksa antirasuah terkait besarnya uang yang dikuasai Fujika, meski secara formal hanya mengelola usaha pembuatan dan pemasaran pentol.
Di hadapan majelis hakim, Putri mengungkap fakta mencolok. Sejak bekerja pada 2018, ia menerima gaji tetap Rp11 juta per bulan dari Fujika. Tak hanya itu, Fujika juga disebut rutin membayar cicilan dengan nilai fantastis yang mencapai sekitar Rp1 miliar per bulan.
“Saya tidak mau tahu asal uang Fujika dari mana. Yang penting saya digaji sesuai janji. Usaha pentol itu justru baru dibuka setelah saya masuk kerja,” ujar Putri.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar, mengingat skala usaha yang dijalankan Fujika dinilai tidak sebanding dengan kemampuan finansial yang ditunjukkan.
Soal rumah mewah di Lamongan, Putri menyebut lahan memang milik nenek Fujika. Namun, pembangunan rumah sepenuhnya menggunakan uang Fujika. Ia menegaskan hanya Nurkayah, ibu Fujika, yang mengetahui detail pengelolaan aset di Lamongan.
*Kalau urusan Lamongan, hanya Bu Nurkayah yang tahu semuanya,” katanya.
Persidangan juga menyingkap sisi lain kehidupan pribadi Fujika. Putri, yang merupakan teman kuliah Fujika di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, mengungkap bahwa Fujika pernah tinggal bersama pria bernama Topeng sejak 2015. Bahkan, Topeng disebut pernah menjadi suami Fujika sebelum akhirnya Fujika menikah siri dengan Kusnadi.
Meski telah berpisah, Topeng masih bekerja dan menerima gaji bulanan dari Fujika saat Putri bergabung. Fakta ini, menurut Putri, tidak diketahui Kusnadi.
“Kalau Pak Kusnadi tahu, pasti Topeng sudah disuruh pergi. Yang beliau tahu, Topeng hanya saudara jauh,” ungkap Putri, seraya menambahkan bahwa dalam Kartu Keluarga, Fujika tercatat belum menikah saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan.
Keterangan Putru tersebut dikaitkan dengan kesaksian Fujika pada sidang sebelumnya, yang mengaku menikah siri dengan Kusnadi setelah Kusnadi terpilih sebagai Ketua DPRD Jawa Timur. Pasca pernikahan, Fujika tinggal di apartemen kawasan Merr, Surabaya, dan mulai mengelola sejumlah aset yang kini disita sebagai barang bukti perkara.
Majelis hakim kemudian menggali lebih jauh soal siapa yang mengetahui secara pasti aliran uang Fujika. Putri menyebut hanya seorang bernama Aji yang memahami keseluruhan keuangan tersebut, sementara Kusnadi disebut tidak mengetahui detailnya.
Menurut Putri, uang itu banyak digunakan untuk gaya hidup mewah. Fujika kerap berbelanja barang bermerek, mulai dari kacamata Rp12 juta hingga tas YSL dan Dior senilai Rp35 juta. Aji pun disebut kerap menemani Fujika ke pusat perbelanjaan dan seluruh kebutuhannya dipenuhi oleh Fujika.
“Saya disuruh bilang ke Pak Kusnadi kalau Aji itu manajernya Fujika. Gajinya sama seperti saya, Rp11 juta per bulan, belum termasuk bonus,” beber Putri.
Bahkan, saksi menyebut hadiah termahal yang pernah diberikan Fujika kepada Aji adalah sebuah mobil Rubicon. Mobil itu kemudian sering dipakai bersama, tidak pernah digunakan Kusnadi, hingga akhirnya dijual dan hasilnya dibagi antara Fujika dan Aji.
“Apa yang melekat di badannya Aji itu dibelikan Fujika,” pungkas saksi Putri.
Diketahui, perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Dalam dakwaan, KPK menyebut adanya praktik ijon fee yang diberikan kepada Kusnadi agar pengusul memperoleh alokasi dana hibah pokir DPRD Jatim.
Meski Kusnadi meninggal dunia pada 16 Desember 2025 akibat kanker sehingga penuntutan terhadapnya dihentikan, jaksa menegaskan peran Kusnadi tetap akan dibuka terang melalui keterangan saksi dan dokumen persidangan. (Han)








