Bayar Hutang Pakai Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Nanang Sumartono, direktur utama PT Darmi Bersaudara Tbk  harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan temannya sendiri Vicky Hartono karena diduga telah melakukan penipuan.

Berdasarkan bukti lapor nomor 577/VI/Res.1.11/2020/Restabes Sby,  Nanang dilaporkan ke polisi setelah uang yang dia pinjam dari Vicky Hartono sejak awal tahun 2019 lalu tidak juga dikembalikan. “Kami laporkan atas dugaan Pasal 378 KUHP,” kata Vicky Hartono saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).

Diungkapkan Vicky, laporan polisi kepada Dirut perusahaan yang bergerak dibidang perkayuan tersebut berawal ketika dia mendampingi PT Darmi Bersaudara Tbk melantai di bursa saham.

Lantas dalam perjalanannya, perusahaan perdagangan kayu itu mengalami kebanjiran order pesanan dari luar negeri. Sayangnya, perusahaan tersebut kekurangan modal kerja. “Mereka (PT Darmi Bersaudara Tbk) kemudian minta tolong kami untuk mengenalkan beberapa investor guna membantu permodalan,” ungkapnya.

Pada awal 2019, lanjut Vicky, total hutang emiten berkode saham KAYU itu sempat menyentuh angka Rp 27 miliar. Hutang tersebut berangsur berkurang karena jatuh tempo dan dibayar perusahaan. Namun dalam perkembangannya, rupanya pembayaran hutang menjadi tersendat dan macet. “Sehingga mereka (investor PT Versailles Indomitra Utama) komplain pada kami. Karena kami yang mengenalkan, maka kami punya kewajiban moral. Untuk menjaga nama baik, terpaksa kami talangi hutang tersebut,” sambungnya.

Kemudian, Nanang Sumartono dan adiknya yang bernama Abdul Haris Noviyanto memberikan sejumlah cek pada Vicky dengan total Rp 650 juta. Namun cek tersebut tidak bisa dicairkan alias blong. “Kami kesulitan menghubungi saudara Nanang, sehingga kami memutuskan untuk membuat laporan polisi atas cek kosong tersebut,” lanjut Vicky.

Selain melaporkan ke polisi, Vicky juga mengajukan upaya hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Darmi Bersaudara Tbk ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas pengakuan tunggakan hutang sebesar Rp 1,27 milliar. “Saat ini PKPU nya sudah proses persidangan,”ujarnya.

Masih kata Vicy, PKPU tersebut dia mohonkan karena tidak ada itikad baik dari PT Darmi Bersaudara Tbk untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Ditengah PKPU berjalan, Nanang mengutus bagian keuangan perusahaan bernama Desan untuk mengajukan perdamaian. “Namun selalu ingkar janji, mau bayar hari ini gak jadi dan terus mundur, sehingga memaksa kami untuk menjalankan terus proses hukumnya,” katanya.

Saat ini laporan polisi atas cek blong tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. “Informasi terakhir yang kami dapat sudah dalam tahap penyelidikan,” tandas Vicky. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait