Kerjasama ini merupakan lanjutan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Bank BTN yang diresmikan di Indomaret Point, Juanda, Jakarta, 30 Agustus 2016 lalu. Sebagai mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, Bank BTN menyediakan alternatif kanal pembayaran iuran melalui tokopedia.com.
Penyediaan fasilitas baru ini untuk semakin mempermudah peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) dalam melakukan pembayaran iuran guna mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latif, menjelaskan, untuk saat ini kemudahan yang diberikan melalui situs tokopedia.com hanya sebatas pembayaran iuran kepesertaan.
“Kami akan terus berinovasi lebih agar kemudahan ini juga bisa didapatkan calon peserta baru untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” kata Abdul Latif melalui ponselnya, Kamis (29/12/2016) malam.
“Sementara ini untuk pembayaran iuran BPU saja. Ke depan pendaftaran BPU juga akan dilayani melalui tokopedia.com,” tandasnya.
“Kami berharap segala kemudahan yang tersedia bisa selaras dengan kesadaran dan antusiasme masyarakat dalam memiliki perlindungan jaminan sosial,” tambahnya.
Disebutkan, kedepan BPJS Ketenagakerjaan juga akan terus berupaya membuka kanal pembayaran iuran dan pendaftaran peserta baru untuk memperluas cakupan kepesertaan dan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ribuan kanal pembayaran non-perbankan akan menyusul Indomaret dan tokopedia.com dalam memberikan kemudahan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan, tinggal menunggu waktu,” tandas Latif.
Latif juga menjelaskan manfaat yang didapat dari perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibanding iurannya.
“Hanya dengan membayar 1% dari gaji bulanan peserta mendapatkan perlindungan JKK berupa pengobatan tanpa batasan biaya, ditambah manfaat lain seperti santunan pengganti upah bulanan 100%, bahkan jika kecelakaan kerja berdampak kematian peserta mendapatkan 48 x gaji bulanan,” terangnya.
“Jika penghasilan bulanan pekerja BPU sebesar Rp1 juta, iuran JKK yang perlu dibayarkan Rp10 ribu, ditambah iuran JKM Rp6.800,-, sehingga total Rp16.800,-, lebih murah dari sebungkus rokok,” tambahnya.
Latif juga menjelaskan, peserta BPU juga dapat menambahkan manfaat JHT dengan bunga di atas deposito, dengan tambahan iuran sebesar 2% dari penghasilan bulanan.
Dengan banyaknya tempat pembayaran iuran diharap dapat mengurangi angka kemacetan pembayaran iuran dan meningkatkan jumlah kepesertaan. Hingga November 2016 kemarin, cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 21,6 juta peserta aktif dengan 359,7 ribu perusahaan aktif.
Secara persentase, pencapaian kinerja kepesertaan tersebut telah mencapai 98,64% dari target tahun 2016 untuk tenaga kerja aktif, dan 102,8% dari target untuk perusahaan aktif tahun 2016. (Ganefo)
Teks Foto: Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Latif.