SURABAYA – beritalima.com, Aries Onasis Alexander, terdakwa tindak pidana penggelapan uang milik PT. Adiguna Mitra Bersatu Indonesia (AMBI) kembali disidangkan secara Online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang kali ini dengan agenda pembacaan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Aries melalui kuasa hukumnya Bangun Patrianto dkk menyatakan tak pernah menyangka kalau niat baiknya menalangi lebih dulu pembayaran tunggakan BPJS Ketenagakerjaan PT Eksekutif sebesar Rp 80 juta dengan memakai uang milik PT AMBI akan menjadikan dirinya sebagai pesakitan di PN Surabaya. Bahkan untuk perbuatannya tersebut dia disidangkan dalam dua perkara sekaligus yakni perkara no 2232/Pid.B/2020/PN Sby dan perkara no 2233/Pid.B/2020/PN Sby meski kata Aries Onasis seluruh modal dan dana operasional PT AMBI berasal dari uangnya sepenuhnya.
“Bahwa untuk operasional PT AMBI setiap bulan diperlukan biaya operasional kurang lebih Rp 2 miliar, oleh karena modal perseroan yang disetor hanya Rp 750 juta sedangkan Abdul Malil dan Eko Purnomo tidak menyetorkan modalnya sama sekali, juga tidak pernah membayar uang operasional, maka untuk menutupi kekurangan dana operasional sebesar Rp 1,750 juta tersebut, terdakwa Aries menggunakan uang pribadinya sendiri baik tunai maupun transfer,” papar terdakwa Aries Aries Onasis Alexandre dalam eksepsinya. Selasa (27/10/2020).
Aries dalam eksepsinya juga meragukan keseriusan Abdul Malil dan Eko Purnomo yang sama sekali tidak pernah melakukan penyetoran modal ke PT AMBI kendati berdasarkan Akta Pendirian No 15 tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Christina Inawati, Abdul Malik mempunyai kewajiban menyetorkan modalnya sebanyak 40 persen dan Eko Purnomo 15 persen.
“Sejak awal pendirian PT AMBI hingga saat ini Abdul Malik dan Eko Purnomo tidak pernah menyetorkan modal sama sekali. Bahwa saat ini terdapat sengketa saham dan kepengurusan PT AMBI di PN Surabaya dengan nomer perkara 999/Pdt.G/2020/PN Sby. Maka berdasarkan pasal 81 KUHP penuntutan perkara pidana harus ditangguhkan lebih dulu karena ada perselisihan tentang hukum yang harus diputuskan lebih dulu oleh satu mahkamah,” sambungnya.
Dalam eksepsinya Aries juga menilai bahwa materi dakwaan jaksa penuntut umum tidak disusun dengan tidak cermat tempus delictynya sehingga patut ditolak sebab menyalahi pasal 142 ayat (2) KUHAP.
“Dalam dakwaan JPU perbuatan pidana dilakukan terdakwa Aries Onasis Alexander dalam kapasitasnya sebagai direktur utama PT AMBI pada hari Senin tanggal 10 juni 2020. Kendati kenyataanya berdasarkan Akta Pendirian No: 15 tanggal 16 Februari 2017 yang dibuat oleh Notaris Chistina Inawati dinyatakan bahwa terdakwa Aries Onasis menjabat sebagai direktur utama PT AMBI sejak 16 Pebruari 2017 hingga 4 Nopember 2019,” pungkas terdakwa Aries melalui penasehat hukumnya Bangun Patrianto dkk.
Diketahui, terdakwa Aries Onasis Alexander pada tanggal 10 Juni 2019 melakukan transfer ke BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran iuran yang tertunggak perusahan PT. Eksektif sebesar Rp 80 juta dengan history transfer uang dari perusahan PT AMBI tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan baik direksi maupun komisaris perusahaan PT AMBI.
Bahwa uang yang digunakan terdakwaAries Onasis Alexande untuk membayar tungakan BPJS PT. Eksekutuf tersebut sampai saat ini tidak dikembalikan.
Diketahui pula antara PT AMBI dengan PT Eksekutif merupakan dua badan hukum yang terpisah dan tidak ada hubunganya sama sekali. (Han)