Bayinya Meninggal Dunia dan Membusuk, Terdakwa Ini Malah Liburan ke Jogja

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Terdakwa perkara pembunuhan bayinya sendiri yang masih berusia 5 bulan Eka Sari Yuni Hartini (25), menangis terisak dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/9/2022). Terdakwa Eka Sari menangis sejak sidang mulai digelar hingga akhir.

Saksi Adam yang adalah mantan suami dari terdakwa Eka Sari Yuni Hartini dengan raut wajah sedih, terbata-bata mengatakan sebelum pergi ke Jogja dia melihat anak bayinya yang bernama Dafa sedang tertidur dan tidak pernah bangun sejak jam 2 siang sampai jam 5 pagi keesokan harinya.

“Tahunya setelah di kepolisian. Kondisinya tidak wajar, wajahnya menghitam, membusuk dan ada belatungnya,” kata saksi Adam dengan tatapan kosong.

Ditanya Jaksa Siska Christin kenapa saksi terlambat mengetahui kondisi bayinya,? Adam menjawab sudah mencoba, namun dia dihalangi-halangi oleh istrinya.

“Setiap saya mau lihat anakku, tapi seperti dialihkan perhatiannya sama istriku,” jawabnya.

Ditanya ketua majelis hakim, apakah saksi Adam sempat menanyakaan kepada istrinya kenapa bayinya meninggal,?

“Awalnya dia menjawab tidak tahu Pak, tapi setelah saya tanyakan sekali lagi apa benar kamu yang telah membunuh si Dafa,? Dijawab sama istri saya Iyo,” papar Adam yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tersebut.

Diketahui, terdakwa Eka Sari Yuni Hartini diadili sebagai pelaku pembunuhan Daffa, bayi kandungnya senditi yang masih berusia 5 bulan. Saat bayinya meninggal dunia, Eka Sari justru liburan ke Yogyakarta sehingga jasad korban ditemukan membusuk.
Kasus ini bermula saat Eka Sari menitipkan bayinya ke rumah ibu kandungnya inisial ESB di Gang Anggur, Siwalankerto Tengah. Bayi itu kemudian meninggal dan ESB melaporkan kepada Eka soal insiden itu pada Kamis (23/6/2022)

Terdakww Eka Sari disebut sempat mengecek bayinya yang meninggal. Namun bukannya berkabung dan mengurus jasad bayinya, tersangka Eka Sari malah pergi liburan ke Yogyakarta.

Sebelum berwisata ke Jogja, terdakwa Eka Sari sempat berpesan kepada ibu kandungnya, ESB agar tidak melaporkan meninggalnya bayinya kepada siapa saja. Terdakwa Eka Sari juga mengancam akan membunuh ESB apabila berani buka mulut.

Ancaman pembunuhan terdakwa Eka Sari kepada ibu kandungnya tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian. Oleh sebab itulah ESB sempat menunda melaporkan sehingga jasad bayi Daffa yang membusuk.

Polisi yang turun tangan melakukan penyelidikan lantas menemukan fakta bahwa bayi Daffa meninggal dunia akibat sempat dibanting ke kasur sebanyak dua kali oleh terdakwa Eka Sari.

Bantingan itu membuat bayi Daffa mengalami pecah pembuluh darah. Hal inilah yang menjadi sebab si bayi Daffa meninggal dunia

Hasil penyidikan polisi, saat bayi Daffa dibanting langsung terdiam. Namun terdakwa Eka Sari tidak puas sehingga dia membalikkan badan bayi Daffa dan memukul di bagian punggung dengan tangan kosong. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait