BBPOM Jayapura Temukan Kosmstik Bermercuri, Warga Dihimbau Waspasa

  • Whatsapp

JAYAPURA – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura mewanti-wanti masyarakat Papua utamanya kaum perempuan untuk waspada atas produk kosmetik yang dibeli tidak memiliki ijin edar oleh BPOM atau tidak layak edar lantaran mengandung barang berbahaya.

Pasalnya, hasil dari pengawasan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya BBPOM di Kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Nabire dan Kabupaten Biak, Tahun 2022, ribuan kosmetik ilegal berhasil diamankan.

BBPOM Jayapura merinci hasil aksi penertiban tersebut. Untuk Kota Jayapura, jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 16 sarana dan sarana tidak memenuhi syarat sebanyak 8 sarana dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 25.576.000, terdiri dari 416 piecis.

Lalu, Kabupaten Kepulauan Yapen, jumlah sarana diperiksa sebanyak 13 sarana, dan 3 diantaranya tidak memenuhi ketentuan. Dengan nilai ekonomis Rp. 7.427.000 terdiri dari 437 pieces.

Selanjutnya adalah Kabupaten Nabire. Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 18 sarana, dan 14 diantaranya tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai ekonomis 43. 360.000, terdiri dari 2. 305 pieces kosmetik.

Dan Selanjutnya adalah Kabupaten Biak Numfor. Sarana yang diperiksa mencapai 29 sarana, dan 21 diantaranya tidak memenuhi ketentuan. Terdiri dari 3. 196 pieces dengan nilai ekonomis mencapai Rp. 70.570.000,.

Total nilai ekonomis keseluruhan mencapai Rp.146. 933.000, dengan item sebanyak 6.354 pieces.

Produk yang kosmetik tanpa label BPOM atau tanpa ijin edaran balai POM sangat berisiko mengandung zat berbahaya yang beresiko menimbulkan gangguan kesehatan pada tubuh.

Kepala BBPOM Jayapura, Mojaza Sirait kepada awak media mengatakan jika, pelaksanaan pengawasan tersebut dilakukan bersama instansi terkait antara lain, Polres, Dinas Perindustrian dan Perdagangan,Pol PP serta Dinas Kesehatan setempat.

“Kepada para pelaku usaha sekiranya menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya, senantiasa menerapkan good distribution practices/ good retail practices dan konsisten melakukan self control atau FIFO dan FEFO. Kepada masyarakat agar lebih proaktif dalam memilih produk yang akan dibeli dan melaporkan kepada BPOM Jayapura apabila ditemukan produk TIE, Rusak, Kadaluarsa,”kata Mojaza.

Dikatakan, pengecekan status produk bisa dilakukan melalui Aplikasi BPOM Mobile atau melalui Public Warning Kosmstik, yang dapat diiunduh melalui Play store. Atauy melalui call center Halo Pace 0811486215.

“Kami akan terus berupaya melakukan penertiban dan pembinaan serta pendampingan dan sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Harus diingat bahwa kosmetik ilegal yang kami amankan banyak mengandung bahan berbahaya seperti Mercuri. Dan ini berakibat kesehatan,”katanya.

“Tujuannya adalah produk-produk yang beredar terdaftar di balai POM dan kami memastikan produk yang beredar adalah legal. Menjadi konsumen harus jeli dan jangan mudah percaya pada barang kosmetik yang ada di maret place,”tutupnya.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait