Bea Cukai Aceh Lelang Mobil Eks Singapura

  • Whatsapp

BANDA ACEH,Beritalima, Sebanyak 59 Unit Mobil bekas yang ditahan oleh pihak Bea Cukai Aceh akan di Lelang Bulan ini, hal tersebut di sampaikan Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo.

Menurutnya, pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari. Aset Eks.Kepabeanan dan Cukai melakukan ini dengan pedoman Pada Peraturan Menteri Keuangan No, 240/PMK.06/2012. Tanggal 26 Desember 2012. Yang di peruntukannya BNN dari Penjualan secara Lelang.

Katagori Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pameran C Banda Aceh, sebagai pelaksanaan lapangan. Melaksanakan penjualan secara Lelang atas barang milik Negara Berupa 59 Unit Mobil Bekas Eks Singapura yang tertahan di Gudang milik PT Pelindo,Pelabuhan Malahayati Kecamatan Masjid Raya Aceh Besar.

Pelelangan tersebut dimulai open Hoes tanggal 19-20 dan 23 Oktober 2017 dan kemudian Penawaran lelang dilakukan dengan jenis penawaran melalui internet secara online tanpah kehadiran peserta lelang,barang penawaran lelang dapat diakses pada alamat Email https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id

Hari ini perlu juga disampaikan bahwa skema penjualan lelang satu paket dilakukan mempertimbangkan Pelaksanaan kegiatan dalam mempercepat proses lanjutan pasca lelang ini dapat maksimal untuk meningkatkan kembali dilihat kegiatan Ekonomi di Aceh khususnya kegiatan ekspedisi melalui jalur laut

Hasil lelang akan disetor ke kas negara pembelian pemenang lelang masih harus membayar bea lelang pembelian sebesar 2% dari harga lelang bea penjajahan sebesar 2,5% dari harga lelang sewa gudang sebesar Rp.560 juta dibayar ke rekening PT Pelabuhan Indonesia Persero Cabang Malahayati terkait jasa para lelang sebesar l5% dari harga lelang disetor ke rekening PT balai lelang harta selengkapnya sesuai pengumuman lelang, kata Bambang.

Pelelangan barang yang menjadi milik negara BUMN berupa satu paket kendaraan bermotor mobil bukan baru sejumlah 59 unit dengan nilai limit Rp.8.266.375.000 Persetujuan lelang telah melalui proses yang cukup panjang mulai dari masuknya barang di Pelabuhan Malahayati pada 6 Januari 2015 sampai penetapan sebagai barang yang menjadi milik Negara pada 29 Juli 2015 hingga pertunjukan bertujuan penjualan secara lelang pada 1 Agustus 2017.

Amatan Beritalima dilapangan ketika 59 Unit Mobil MewahEks Singapura itu mau Dilelang, sampai sekarang tidak tau siapa pemiliknya, ketika Wartawan menanyakan siapa pelaku Ekspor Mobil bekas tersebut, Pihak Bea Cukai Tidak menjawab dengan Sejujurnya, Hanya Alasan Itu Milik Negara,”(Aa79)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *