LANGSA-ACEH, Beritalima.com| Dua mobil truck dan satu mobil pick up jenis L300 bermuatan bawang ilegal berasal dari luar daerah pabean ditangkap Tim KPPBC TMP C Kuala dan Kanwil DJBC Aceh, Senin (16/03) sekira pukul 02.00 wib di Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Kuala Langsa Tri Hartana, melalui Humas Iwan Kurniawan menyampaikan informasi penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini diperoleh dari masyarakat.
Kemudian,Tim KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh melakukan penindakan.
Hal ini sejalan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Revenue Collector.
“Pemeriksaan awal di lokasi kejadian diketahui seluruh muatan 3 mobil adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang”, jelas Iwan.
Selanjutnya, dilakukan proses pencacahan oleh tim Bea Cukai Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean dan tidak memiliki izin serta persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh Kementrian/Lembaga teknis terkait.
sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi masyarakat
(Community Protector).Selain merugikan negara dari penghindaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (Revenue Collector).
“Bawang tersebut juga sangat
berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin”, ujarnya.
Dengan masuknya Bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini akan mengakibakan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk yang legal (Industrial Assistance).
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Langsa Putra Zulfirman, berharap KPPBC TMP C Kuala Langsa bisa transparan terkait penangkapan apapun, termasuk bawang ilegal dimaksud.
Bahwa, publik berhak mengetahui berapa jumlah dan barang bukti apa saja yang diamankan pihak KPPBC tersebut. “Jangan dipersulit pewarta dalam mengakses informasi penangkapan dan barang bukti,” kata Putra.
Jangan nanti, tambah dia, apa yang terpublikasi berbeda saat pemusnahan. Misal, tidak disebut jumlah Satuan beratnya. Sehingga publik tidak mengetahui. (Dhani Atjeh).