SITUBONDO, beritalima.com – Bea Cukai Jember dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Situbondo menggelar sosialisasi bahaya menjual rokok ilegal, Senin (18/10/2021). Kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan pedagang di Pasar Mangaran. Acara itu berlangsung di Kantor Desa Mangaran.
Kepala Disperdagin Situbondo, Edi Wiyono mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Santri Pancasila. “Kami ajak pedagang di Pasar Mangaran ini untuk tidak menjual rokok ilegal,” ucapnya.
Setelah mengikuti sosialisasi itu, Edi Wiyono berharap, pedagang di Pasar Mangaran bisa mengenali ciri-ciri rokok ilegal. “Kalau pedagang menemukan rokok ilegal segera melapor ke pihak berwajib. Sehingga bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ditempat yang sama, Asisten II Pemda, Sentot Sugiyono mengungkapkan, sejauh ini pendekatan awal yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo untuk menekan peredaran rokok Ilegal masih bersifat humanisme. “Kami mengedukasi masyarakat supaya tidak memperjual belikan rokok ilegal. Bagi mereka yang terlanjur membelinya, maka dipersilakan untuk mengembalikannya,” ujarnya.
Sementara itu salah satu pedagang di Pasar Mangaran, Bunadi (40) mengaku, dirinya sangat beruntung bisa mengikuti kegiatan tersebut. Sehingga dia mulai bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. “Alhamdulillah saya bisa membedakan mana rokok yang boleh dijual dan mana yang tidak boleh,” tuturnya.
Hadir dalam acara tersebut, Kepala Disperdagin: Edi Wiyono, Penyuluhan Bea dan Cukai Jember, Kejaksaan Agung, Polres Situbondo, Kades Mangaran beserta perangkatnya , dan 50 orang pedagang pasar di wilayah Mangaran. (*/Bet)