Berawal dari kecurigaan petugas pada sebuah tas yang dibawa Zainal Alim. Seketika itu dilakukan pemeriksaan mendalam melalui narcotest, dan benar kalau bungkusan di dalam tas penumpang Air Asia No Penerbangan AK-364 jurusan Kuala Lumpur-Surabaya tersebut memang narkoba jenis shabu seberat 500 gram.
“Penangkapannya di Terminal 2. Dari pengakuan tersangka, dia hanya sebagai kurir untuk dikirim di kawasan Madura,” kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, Mochamad Mulyono, Selasa (10-05-2016).
Saat itu juga Zainal Alim ditangkap. Selain Zainal Alim, KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda juga mengamankan seseorang berinisial S, warga Sampang, Madura, yang menjemput Zainal Alim.
“Saudara S yang kita amankan saat menjemput Zainal diduga sebagai kurir. Namun, kami masih mendalami kasus ini,” tukas Mulyono.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan narkoba golongan I jenis Shabu ini, setidaknya pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda dan dibantu oleh BNN Propinsi Jatim, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim dan pengamanan bandara meliputi Lanudal, Pom Al dan Avsec PT Angkasa Pura I, berhasil menyelamatkan 2.500 generasi muda.
“Tersangka diancam dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan I dan tentang penyelundupan narkoba ke Indonesia dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 milyar. Dalam hal barang bukti seberat 500 gram, pelaku dapat dipidana mati dan seumur hidup,” tegas Mulyono. (Ganefo)