Bea Cukai Sidoarjo Bersinergi dengan Pemkot Mojokerto, Musnahkan Hampir 5 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp

MOJOKERTO,Beritalima.com– Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan cukai, Kamis (23/10).

Kegiatan ini digelar secara simbolis di halaman Kantor Wali Kota Mojokerto, sebelum seluruh barang dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto dengan metode pembakaran hingga tidak memiliki nilai ekonomis dan aman bagi lingkungan.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo terhadap pelanggaran di bidang cukai yang terjadi sepanjang periode Mei hingga Juli 2025. Total barang yang dimusnahkan mencapai 4.966.768 batang rokok ilegal dengan nilai ekonomi diperkirakan Rp7,37 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp4,8 miliar, sebagaimana tercantum dalam surat persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025 tertanggal 29 September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah represif sekaligus edukatif agar masyarakat memahami dampak negatif dari peredaran rokok tanpa cukai.

“Pemusnahan ini tidak hanya menjadi bentuk penegakan hukum, tetapi juga sarana edukasi publik. Kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menolak barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.

Rokok ilegal yang beredar umumnya ditemukan tanpa dilekati pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, pita bekas, atau pita dengan personalisasi yang tidak sesuai. Barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian ditetapkan sebagai BMN untuk dimusnahkan setelah mendapat izin dari instansi berwenang.

Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

“DBHCHT dimanfaatkan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat yang terdampak oleh industri hasil tembakau,” terangnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menegaskan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menekan peredaran barang ilegal.

“Pemkot Mojokerto akan terus bersinergi dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil,” tegasnya.

Pemerintah pun mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan temuan rokok tanpa cukai atau barang ilegal lainnya ke kantor Bea Cukai terdekat. Sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan berkelanjutan.(ADV/Kar)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait