SIDOARJO, beritalima.com|Pemusnahan belasan juta batang rokok ilegal hasil penindakan, petugas kantor Bea Cukai Sidoarjo di jalan raya Juanda kecamatan Sedati Sidoarjo, Rabu (10/04).
Selain memusnahkan sebanyak 11.915.200 batang rokok ilegal, hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC), sebanyak 50 botol Liquid Vape dan 42 botol (48,75 liter) MMEA ilegal juga dimusnahkan menggunakan mesin pencacah yang kemudian akan dimusnahkan dengan incenerator di Mojokerto.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Noer Rusydi menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai Sidoarjo bersinergi dengan instansi terkait selama kurun waktu Mei sampai Desember 2018.
“Belasan juta batang rokok tersebut diantaranya tidak memakai cukai dan memakai cukai bekas. Dalam tahun 2018 itu kita mendapatkan tiga orang tersangka. Dan Alhamdulillah ketiga kasus tersebut sudah dinyatakan P21,” terangnya.
Penindakan dan pemusnahan ini untuk menjaga iklim usaha dan industri yang lebih kondusif. Dalam perhitungannya, nominal nilai barang yang dimusnahkan kali ini mencapai sekitar Rp 8,5 milyar. Nilai cukai yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 4,4 milyar.
Dijelaskannya, sesuai PMK 147, mulai 1 Juli 2018, khusus vape yang mengandung nikotin sudah dikategorikan menjadi BKC. Namun untuk yang tidak mengandung nikotin tidak dikenakan BKC.
Vape yang ikut dimusnahkan karena tidak memakai cukai yang mengandung nikotin, dikategorikan menjadi Barang Kena Cukai (BKC) atau hasil tembakau pengolahan lainnya yang wajib dikenakan pajak, ujarnya. [Kus]