Beauty Advisor SOGO Tunjungan Plasa Diadili, Gelapkan Uang Penjualan Kosmetik Setahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Wahyudi Kristanto, mantan karyawan bagian Beauty Advisore SOGO, Tunjungan Plasa IV lantai dasar, menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Wahyudi dijerat Pasal 374 KUHP, setelah menggelapkan uang penjualan kosmetik sebesar SOGO sebesar Rp 275 juta. Selasa (14/6/2022).

Jaksa Kejari Surabaya Fatholrosyid dalam surat dakwaannya menjelaskan kalau penggelapan itu dilakukan Wahyudi sekitar satu tahunlamanya yakni sejak Desember 2020 sampai September 2021.

“Sejak tahun 2014 Wahyudi bekerja di Toko L Occitane En Provence SOGO dibagian Beauty Advisore (BAS). Tugas dan tanggung jawab Wahyudi melakukan penjualan kosmetik atau produk kecantikan lain kepada konsumen baik secara langsung maupun melalui Deliveri Order. Wahyudi juga bertanggungjawab operasional untuk store SOGO Tunjungan Plasa dan mendapat gaji sebesar Rp. 3.584.000,” katanya di ruang sidang Garuda 1, PN.Surabaya.

Lanjut Jaksa Fathol, dalam pelaksaan tugas sehari-hari terkait penjualan kosmetik dan produk kecantikan lainnya kepada konsumen, dilakukan Wahyudi secara langsung maupun melalui Deliveri Order. Wahyudi mengambil barang ditoko tempat terdakwa bekerja.

Apabila Wahyudi menerima pesanan kosmetik dari konsumen dan di toko tempatnya bekerja tidak ada barangnya, maka Wahyudi melakukan konfirmasi ketoko lain dan menanyakan apakah barang yang diminta ada atau tidak ada,

Apabila ada maka Wahyudi akan datang ke toko L Occitane En cabang lain dan mengambil sendiri kosmetik tersebut dari dalam toko. Apabila sistemnya lancar maka akan dibuatkan tanda terima. namun apabila tidak lancar maka kosmetik tersebut tidak disertai nota pengeluaran barang maupun tanpa tanda terima,

Sebaliknya apabila barang tersebut tidak kosong ditoko tempat Wahyudi bekerja, maka Wahyudi meminta dan mengambil ditoko L Ocvitane En cabang lain yang disertai dengan nota pengeluaran barang maupun tanda terima dan ada yang tidak disertai nota pengeluaran barang maupun tanda terima

“Uang-uang pembayaran penjualan kosmetik tersebut diterima langsung oleh Wahyudi tetapi tidak diserahkan kepada pihak toko L Occitane En Provence SOGO tempatnya tl bekerja melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi Wahyudi,” pungkas jaksa Fathol.

Dalam perkara ini, tercatat ada 142 item kosmetik dan barang kecantikan SOGO yang uangnya digelapkan terdakwa Wahyudi Kristanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait