Serdang Bedagai.
Beritalima-Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Sumatera Utara, akan mendalami dugaan korupsi dana desa tentang pembelian peta desa (monografi) dibandrol 15 juta yang dipaksakan oknum BPMPD Kab Serdang Bedagai.
Menindak lanjuti sampai dimana proses pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dalam kasus proyek monografi atau peta desa yang dipaksakan kepada kepala desa se-Serdang Bedagai yang di bandrol 15 juta/desa itu, Jumat (19/8) Beritalima mengkonfirmasi Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai.
Ketika ditanyakan kasus tersebut, Kejari Serdang Bedagai Erwin Panjaitan, tidak berada di tempat, karena Kejari dan Kasi Pidsus berada di Medan, yang petinggi-petingginya semua ke Medan, mengikuti rapat bersama Kajatisu, ungkap Securyti.
Selanjutnya di hubungi Beritalima, melalui telepon selulernya melalui sms Kasie Pidsus, Teddy L.Syahputra, mengatakan, dalam kasus ini belum satupun para pelaku yang dipanggil atau dimintai keterangan, karena kasus ini hanya di dapat dari pemberitaan saja dan belum ada laporan yang resmi yang diajukan di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, sehingga belum satupun pelaku tersebut di panggil, kata Teddy L.Syahputra.
Sementara itu Ketua LPKH (Lembaga Pemerhati Keadilan Hukum)Sumatera Utara, ketika jumpa di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Jumat (19/8) ditanyakan tentang tindak lanjut kasus monografi, Sugito, mengatakan, kita sedang mengumpulkan data-data dari kepala desa dan pihak Kejaksaan hanya tahu kasus ini dari pemberitaan, jadi Sugito, belum memberikan laporan tentang kasus itu, hanya pihak Kejaksaan mengetahui dari pemberitaan, ungkap Sugito.
Sesuai data baru yang di terima, program itu baru berjalan sekira 25-50 desa yang sudah melaksanakan monografi, namun sejumlah kepala desa yang tercatat ada 13 desa dikecamatan diantaranya di Kec.Dolok Masihul, Kec. Serba Jadi dan di Kec.Tanjung Beringin dan diperkirakan ada beberapa desa lagi yang juga sudah melakukan itu.
Seperti yang diungkapkan Kepala Desa Serba Jadi, Martua Maringsang, disaat membaca Harian Beritalima, tentang pemberitaan kasus monografi, Kades Maratua, langsung menghardik, ini betul berita ini, memang dipaksakan kami untuk mengambil monografi oleh oknum BPMPD inisial KS, setelah cair dana ADD dan DD, langsung dipotong uang kami sebesar 15 juta, untuk membayar uang monografi itu, ungkap Kades Maratua.
Begitu juga Kepala Desa Paya Pasir, Hatta yang sudah menerima peta monografi sebesar 15 juta, ketika disambangi dikantornya kepada Beritalima, Kades Hatta, mengatakan, laporkan saja sama KPK dan aparat Hukum, kita tidak takut, karena kita tidak berbuat, kita hanya dipaksakan untuk membeli monografi tersebut oleh oknum BPMPD, dan kita mempunyai SPJnya dan kaset rekaman pembelian peta tersebut, kata Hatta.
Begitu juga ketika di konfirmasi Beritalima, oknum BPMPD Kab Serdang Bedagai, inisial KS yang waktu proyek monografi berjalan oknum tersebut sebagai Kabid Pemerintahan Desa dan kelurahan tahun 2015, ketika dihubungi melalui handphon tidak diangkat dan melalui sms dikirimkan Beritalima, berapa desa yang dilakukan pembuatan monografi dan berapa juta di bandrol apakah 15 juta dan sudah berapa desa yang dibuat, selanjutnya apakah proyek tersebut dikerjakan salah satu pengusaha dan dana sebesar itu apakah uangnya dibagi-bagi, sms tersebut juga tidak dibalas.(su/s.i)