Beberapa SMAN/SMKN di Jombang Tidak Bisa Dipantau Wartawan

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Akhir akhir ini kegiatan Sekolah Menengah Atas Negeri di beberapa kecamatan di Kabupaten Jombang tidak bisa dipantau jurnalis apakah menggunakan uang pribadi atau menggunakan uang yang diterima dari APBN/APBD. Padahal dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Undang Undang tersebut mengamanahkan peran serta masyarakat untuk mengawasi dari pusat sampai daerah dan melihat implementasi penggunaan uang negara yang mengalir di masing – masing satuan kerja. Bahkan masing masing instansi dari pusat sampai daerah memiliki inspektorat.

Inspektorat sepertinya tidak cukup, faktanya dalam undang undang tersebut mengamanahkan peran serta masyarakat dalam Pasal 8 UU No.28/1999 termasuk insan jurnalis punya hak konstitusi untuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi. Namun berdasarkan fakta di lapangan disinyalir tidak mengindahkan UU tersebut hingga secara sistemik terhubung ke bagian bawah salah satunya ke penjaga gedung sekolah diduga mendapat perintah manakala kedatangan wartawan untuk meliput.

Dari beberapa SMAN di Kabupaten Jombang terkesan tidak bisa dipantau media ini yang kebetulan tengah melaksanakan kegiatan termasuk SMAN 2 Jombang sulit dipertanyakan baik kegiatan internal maupun kegiatan eksternal. Dalam praktek jurnalistik selalu menjaga kode etik tidak akan mungkin ikut masuk kegiatan internal.

Hanya saja tugas jurnalistik dalam menjalankan praktek jurnalistik berhak bertanya, bahkan dari jaman penjajahan sampai sekarang tugasnya mempertanyakan mempertanyakan untuk mendapatkan informasi yang akurat. Sekalipun ada yang menghalangi perlu dipertanyakan juga kenapa menghalang halangi hingga proses jurnalistik dalam pengumpulan data terhambat.

Hal lain dilontarkan Budiono, Kepala Sekolah SMAN 2 Jombang yang juga menjabat sebagai Ketua MKKS SMAN se Kabupaten Jombang.

“Wartawan yang datang kesini banyak,” ujar Kasek SMAN 2 Jombang beberapa waktu lalu di kantornya usai menghadiri Sertijab Kasek SMAN Jogoroto.

Dengan ucapan Kasek tersebut dari pantauan media ini tidak ada relevansinya dengan peliputan seorang jurnalistik yang memiliki fungsi kontrol dalam pilar keempat demokrasi. Bahkan wartawan ini pernah meliput di Kementerian Pendidikan hingga diundang dua kali acara Rembug Nasional di Pusdiklat Kemendikbud tidak pernah mendengar ucapan kalimat banyak wartawan yang datang.

Di tempat terpisah, Koordinator Pengawas SMAN/SMKN se Kabupaten Jombang Suyono, ketika diminta tanggapannya mengenai keterbukaan informasi malah berbalik tanya dapat nomor HP dari mana. Sejatinya dalam praktek jurnalis memiliki sumber berita yang bisa dipercaya perlu diselamatkan.

Jurnalis : Dedy

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait