Begal Depan Cafe Dejavu Ngagel Jaya Selatan Dituntut 3 Tahun

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Empat pelaku begal di dekat Cafe Dejavu jalan Raya Ngagel Jaya Selatan, Surabaya dituntut hukuman berbeda oleh Jaksa Kejari Surabaya. Selasa (27/9/2022).

Pelaku begal bernama Alvin Varuq Pramudika bersama-sama dengan Zainal Arifin Bin Zahid dan Purwanto Bin Sutaji dituntut dengan pidana penjara 3 tahun, sedangkan pelaku begal perempuan bernama Dyah Ayu Aries Tia Putri dituntut 2 tahun penjara.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP.

Hakim ketua Sutarno kemudian menanyakan kepada keempat terdakwa terkait tanggapan tuntutan itu. Mendapat pertanyaan itu, terdakwa Dyah Ayu Aries Tia Putri yang dituntut 2 tahun penjara merengek meminta keringanan karena kasihan dengan anaknya yang berusia dibawah lima tahun (balita)

“Saya minta diberi keringanan Yang Mulia,” kata pelaku begal Dyah Ayu Aries.

Sebelumnya, terdakwa Alvin Varuq Pramudika bersama-sama dengan terdakwa Zainal Arifin, terdakwa Purwanto,. terdakwa Dyah Ayu Aries dan DPO Prasetya Yudha, DPO Renal dan DPao Romadhon diamankan polisi pada hari Kamis tanggal 23 Juni 2022 sekitar pukul 01.38 Wib di Jl. Raya Ngagel Jaya Selatan Surabaya (depan Kantor BANK BCA atau dekat Cafe Dejavu) Surabaya telah mengambil secara paksa sepeda motor Yamaha Mio J hijau milik korbannya Muhanmad Fajar Juvianto dan dan HP merk REDMI 9C merah milik korban Moch Alif Al Qorni.

Caranya pada saat melewati Jl. Raya Ngagel Jaya Selatan Surabaya (depan Kantor Bank BCA atau dekat Cafe Dejavu) terdakwa Alvin Varuq yang berboncengan dengan terdakwa Purwanto mengendarai sepeda motor Honda Sonic L-3982-MT memepet korbannya lantas menabraknya dari belakang hingga terjatuh.

Setelah korban terjatuh, dipukuli oleh terdakwa Zainal Arifin hingga tidak berdaya. Selanjutnya sepeda motor Yamaha Mio J milik korban diambil dan dibawa lari.

Bukan itu saja, kemudian korban didatangi DPO Prasetya Yudha alias Doweh yang berbocengan dengan terdakwa Dyah Ayu Aries yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol : L-3120-HA langsung merampas handphone yang di bawah korban. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait