TULUNGAGUNG, beritalima.com-Seorang pemuda warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, berinisial AR, ditangkap Polisi. Pasalnya, AR diduga melakukan tindak pidana asusila begal payudara terhadap korbannya DA (22) perempuan asal Kecamatan Boyolangu.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan bahwa, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan korban. Korban DA sebelumnya juga sempat mengejar dan merekam pelaku usai melakukan aksi tak senonoh kepada korban dan video tersebut viral di medsos.
“Berbekal laporan dan video yang direkam melalui hp korban, petugas Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat kami amankan,” terang Kapolres saat Konpers di halaman Mapolres, Jumat, (26/07/2024).
Lanjut Kapolres, mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan kejadian yang telah menimpanya dan kasusnya bisa segera terungkap.
“Kami sangat mengapresiasi kepada korban yang telah berani melaporkan hal ini, sehingga kami bisa bergerak cepat untuk mengungkapnya. Apabila ada rekan netizen atau warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silahkan jangan takut atau enggan melaporkan, bisa datang ke unit perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk melapor,” ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Moh. Nur, menjelaskan kronologi kejadian, dimana kejadian berawal pada hari Sabtu (06/07/2024), sekira pukul 22.00 WIB, pada saat itu korban hendak pulang menuju rumahnya menggunakan motor, kemudian korban merasa dibuntuti oleh
seseorang.
Korban yang sempat berhenti di simpang 4 Gleduk dihampiri pelaku dan mengajak ngobrol korban, karena merasa tidak kenal dan dibuntuti terus oleh pelaku lalu korban menegur pelaku untuk berhenti mengikutinya lagi.
Diterangkannya, sebenarnya korban saat itu sudah berusaha menghindari pelaku dengan menancap gas motornya, akan tetapi pada saat korban berada di Jalan Raya masuk wilayah jalan Yos Sudarso sudarso, Kelurahan Tamanan, pelaku menyalip motor korban dan pada saat posisi saling berdampingan dengan korban, pelaku kemudian langsung meremas payudara korban sebanyak satu kali dan kemudian kabur
meninggalkan korban.
“Mengalami kejadian yang tidak senonoh itu, korban sempat mengejar pelaku untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah diperbuatnya, namun pelaku tetap kabur melarikan diri mengendarai sepeda motornya,” terangnya.
Mendapatkan laporan dari korban, Satreskrim Polres Tulungagung kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.
“Pada hari Selasa, tanggal 9 juli 2024, sekira pukul 16.00 WIB petugas kami dari UPPA berhasil mengamankan pelaku di rumahnya di Kelurahan Bago. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
“Dari hasil penyidikan, pelaku mengakui telah menjalankan aksi serupa sebanyak 25 kali dengan TKP di wilayah Tulungagung, namun yang diingat oleh pelaku hanya 10 TKP saja,” tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, jelas Kasat Reskrim, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, copy flashdisk rekaman video korban ketika mengejar pelaku, 1 BH warna coklat muda.
Kemudian, 1 baju korban lengan panjang bermotif, 1 buah helm merk bogo warna coklat, 1 buah switer warna coklat muda, 1 buah celana panjang warna abu-abu tua dan 1 unit sepeda motor suzuki satria warna merah hitam dengan Nopol AG 6855 RAB.
“Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka bakal dikenakan pasal 289 KUHP dan atau pasal 281 KUHP tentang barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Dst).