beritalima.com | Regulator dan para operator seluler menguji coba pemblokiran ponsel ilegal yang berasal dari black market (BM).
Secara otomatis, HKT (handphone, komputer genggam, dan komputer tablet) dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang tidak terdaftar di basis data pemerintah akan terdampak dalam kondisi tertentu.
Melansir berbagai sumber, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kemenkominfo mengatakan, “ponsel BM yang sudah aktif sebelum 18 April 2020 tidak terdampak. Akan tetapi, ponsel ilegal yang baru diaktifkan mulai tanggal tersebut secara otomatis bakal diblokir pemerintah.”
IMEI sendiri merupakan 15 digit nomor identitas internasional yang diambil dari delapan digit Type Allocation Code dari Global System for Mobile Association (GSMA) guna mengidentifikasi alat serta perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan seluler.
Karena sifatnya yang unik, tiap perangkat memiliki IMEI yang berbeda. Nomor identitas tersebut dapat dikatakan resmi jika pengguna punya kartu garansi dari produsen, memiliki buku manual berbahasa Indonesia, serta terdaftar di TPP (Tanda Pendaftaran Produk) impor.
Terdaftar atau tidaknya IMEI di TPP dapat diperiksa lewat situs Kemenperin serta kepemilikan sertifikat SDPPI.
Nah, pengguna bisa meninjau IMEI HP/tabletnya di boks perangkat. Jika kardus sudah hilang, nomor IMEI juga bisa dicek lewat *#06# pada ponsel.
Setelah itu, pengguna bisa menginput nomor IMEI yang tertera di layar ke situs Kemenperin. Bila terdaftar, situs akan menampilkan tulisan ‘IMEI terdaftar di dalam basis data Kemenperin’ dan sebaliknya. (rr)