Begini Cara Unit Laka Lantas Ingatkan Angkutan Kota Yang Melanggar Parkir

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Unit Laka Lantas menjalankan tugas mencegah terjadinya ancaman kecelakaan lalulintas khusus pada angkutan kota (lin) yang ngetam / parkir di tempat larangan sebagaimana rambu larangan parkir, guna menghindari terjadinya kecelakaan lalulintas mengingat padatnya arus lalulintas di depan terminal Blambangan maka dilakukan peneguran kepada sopir lin yang mangkal / ngetam di rambu larangan parkir.

Sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Kasat Lantas AKP Ris Andrian Yudo Nugroho S.H, S.I.K setiap anggota lalulintas tak terkecuali juga unit lakalantas agar meniadakan police hazard akan terjadinya kecelakaan lalulintas dijalan raya, seperti yang dilakukan oleh Kanit Laka beserta 2 orang anggotanya saat melakukan teguran kepada pengemudi angkutan kota karena teguran tersebut apabila tidak di tangani dan diingatkan maka akan semakin memacetkan arus lalulintas dan atau menimbulkan terjadinya kecelakaan lalulintas.

Di depan terminal Blambangan adalah juga terdapat pasar tumpah mulai pagi sampai sore sedangkan lebar jalan terpenuhi oleh para penyebrang jalan yang akan belanja memenuhi kepentingannya ke pasar sehingga jalan tersebut tampak padat oleh aktivitas masyarakat baik yang berpergian maupun yang berbelanja sehingga rambu – rambu yang ada disepanjang jalan depan terminal blambangan / pasar blambangan harus betul –betul dipatuhi agar tidak memunculkan kemacetan maupun kecelakaan.

Tiga personil unit laka lantas telah menghimbau kepada seluruh pengemudi angkutan kota agar bisa mematuhi ramu – rambu yang ada disekitar terminal blambangan dan bisa saling menghargai ataupun memprioritaskan penyebrang jalan yang 90% ibu – ibu yang akan belaja ke pasar blambangan.

Harapan dari tiga orang unit laka tersebut meniadakan angka kecelakaan lalulintas dan atau meniadakan kemacetan lalulintas khususnya di sekitar terminal / pasar blambangan dalam rangka melaksanakan tugas Operasi Keselamatan Semeru 2018 sebagaimana yang di perintahkan oleh Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudo Nugroho S.H, S.I.K.

(Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *