Begini Cara Wali Kota Risma Turunkan Suhu hingga 2 Derajat

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beserta jajarannya sudah sukses membuat kota ini semakin sejuk hingga suhunya turun 2 persen. Bahkan, tak jarang kalau pagi Surabaya berkabut. Padahal, awal-awal Wali Kota Risma menjabat, Surabaya panas dan suhunya di kisaran 30-31 derajat celcius.

Namun, dengan berjalannya waktu dan banyaknya pembangunan ruang terbuka hijau, lambat laun suhunya semakin turun hingga 28-29 derajat celcius. “RTH ini terus ditambah, sampai suatu saat nanti, suhu Surabaya bisa mencapai 22 derajat celcius,” kata Wali Kota Risma ditemui di ruangannya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga mengakui akan terus menambah ruang terbuka hijau di Kota Surabaya hingga mencapai 30 persen RTH untuk publik. Bagi dia, target itu sangat realistis mengingat Pemkot Surabaya terus memanfaatkan lahan-lahan kosong dan sepadan sungai untuk dijadikan taman. “Target kami memang 30 persen luas wilayah Surabaya terdiri dari RTH untuk publik, supaya terus turun suhunya,” tegas dia.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) PU nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, diamanatkan bahwa proporsi RTH pada kawasan perkotaan minimal 30 persen, yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Sedangkan data RTH di Kota Surabaya hingga 2018 lalu, sudah mencapai 21,79 persen atau sama dengan7.290,53 hektar dari luas wilayah Surabaya.

“Jadi, Surabaya ini sudah melampaui target dari peraturan menteri itu, yang mengamanatkan 20 persen RTH publik bagi kawasan perkotaan seperti Surabaya,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya Eri Cahyadi ditemui di ruang kerjanya.

Eri pun merinci luas RTH publik yang ada di Kota Surabaya hingga tahun 2018 lalu, yaitu luas RTH Makam sudah mencapai 283,53 hektar, RTH lapangan dan stadion 355,91 hektar, RTH telaga atau waduk atau bozem 192,06 hektar, RTH dari fasum dan fasos permukiman 205,50 hektar, RTH kawasan lindung 4.548,59 hektar, RTH hutan kota 55,81 hektar, RTH taman dan jalur hijau (JH) 1.649,10 hektar. “Jumlah total luasan RTH di Surabaya 7.290,53 hektar atau sama dengan 21,79 persen dari luas wilayah Kota Surabaya,” kata dia.

Pria yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini juga menjelaskan perawatan ruang terbuka hijau yang tiap tahunnya dianggarkan dana APBD sebesar Rp 10 miliar. Bagi dia, perawatan ini menjadi poin penting karena banyak daerah lain yang kualahan atau tidak berhasil dalam merawat ruang terbuka hijau ini, khususnya taman-taman.

Dalam merawat taman itu, Pemkot Surabaya membagi sudah membentuk satgas yang dibagi tiap rayon, ada rayon timur, barat, utara dan selatan. Setiap rayon itu memiliki tim masing-masing yang tugasnya menjaga dan merawat setiap taman. Tim inilah yang biasanya mengganti tanaman atau bunga yang mati.

“Biasanya, mereka ini menyiram tanaman itu 1-2 kali kalau musim hujan. Tapi kalau musim panas, biasanya mereka menyiram tanaman itu 3-4 kali. Mereka pun rutin melakukan pemupukan dengan memberikan kompos yang diolah sendiri,” kata dia.

Eri memastikan, dengan banyaknya RTH yang dibangun setiap tahunnya, maka seacara berangsur-angsur cuaca dan suhu Surabaya semakin turun. Sebab, tanaman ini fungsinya memang untuk menyerap polusi, sehingga polusi udara di Surabaya bisa membaik. “Apalagi di pinggir jalanan Surabaya, kami sudah lama meletakkan tanaman Sansevieria atau lidah mertua untuk menyerap polutan kendaraan. Ini juga membantu mengurangi polusi di Surabaya,” ujarnya.

Di samping itu pula, penyebab polusi itu juga selalu dikontrol dengan uji emisi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Surabaya. Bagi yang tidak lulus uji emisi, maka tidak akan diberi izin. Begitu pula sebaliknya, jika memenuhi syarat diambang batas, maka akan diperbolehkan. “Jadi, setelah lulus emisi, lalu polusi yang tetap ditimbulkan itu discover oleh taman-taman itu, sehingga polutannya tetap bisa dikurangi,” imbuhnya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Dalam perda ini diamanatkan bahwa setiap gedung atau bangunan diharuskan menyediakan ruang terbuka hijau.

“Jadi, saat mengajukan IMB itu, salah satu syaratnya harus ramah lingkungan, harus menerapkan Grand Building. Kacanya harus banyak, sehingga tidak perlu banyak pakai lampu, dan lampunya pun harus pakai LED, serta penggunaan air harus pakai otomatis, sehingga pencemaran lingkungan bisa diminimalisir,” pungkasnya. (*)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *