Begini Cerita PT BSI Meski Sudah Ditetapkan Sebagai Obvitnas

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Kenyataan yang dialami perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI), yang beroperasi di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini masih saja diganggu.

Padahal, PT BSI, sudah jelas tercatat sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Prodüksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012. Perusahaan ini pun telah dinyatakan sebagai Obvitnas sesuai Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 159.K/90/MEM/2020.

Bacaan Lainnya

Tidak mudah menjadi pelaku investasi di Banyuwangi, Jawa Timur. Meski sudah memiliki perizinan lengkap bahkan sudah ditetapkan menjadi Objek Vital Nasional (Obvitnas), belum jaminan bisnis bakal berjalan lancar dan mulus.

Sebagai pelaku investasi yang patuh terhadap aturan, PT BSI juga rutin melaksanakan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) atau yang biasa disebut Corporate Social Responsibility (CSR).

“Semua kami lakukan secara transparan dan kami laporkan kepada Bupati Banyuwangi,” ucap Direktur PT BSI, Riyadi Effendy, Rabu (1/3/2023).

Sebagai bukti komitmen terkait program PPM, bahkan anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk ini telah melakuan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 5 desa di Kecamatan Pesanggaran dan disaksikan Tim Terpadu Banyuwangi, pada Senin, 19 Desember 2022 lalu.

Yang lebih istimewa, seluruh program PPM dicetus dari hasil diskusi, musyawarah atau sesuai kebutuhan masyarakat. Itu pun dengan turut melibatkan pemerintah desa selaku pemangku wilayah.

Teddy, sapaan akrab Riyadi Effendy, juga telah menjelaskan bahwa praktik tambang emas PT BSI dipantau langsung oleh Kementrian Lingkungan Hidup (LHK), sehingga proses pengelolaan limbah dipastikan sesuai aturan yang berlaku.

Namun faktanya, ketika perusahaan sedang melakukan survey rencana pengembangan investasi di gunung Salakan, Dusun Pancer, Desa Sumberagung, pada Rabu (1/3/2023), masih saja ada kelompok masyarakat yang mengganggu dengan melakukan aksi penghadangan. Padahal, sosialisasi sudah berulang kali dilakukan.

Kondisi ini sangat menguras tenaga dan keuangan si pelaku investasi. Tentunya, tidak adanya kondusifitas tersebut sangat merugikan investor. Dan berpotensi mengurangi minat pengusaha untuk melakukan penanaman modal di Bumi Blambangan.

Wakapolresta Banyuwangi, AKBP Dewa Putu, kepada awak media mengaku berkomitmen mengamankan aset negara atau yang berstatus Obvitnas. Termasuk mengawal kelancaran investasi PT BSI selaku pemegang perizinan resmi sektor pertambangan.

“Tugas kami mengamankan aset-aset pemerintah, dimana pemerintah memberikan kewenangan kepada PT BSI untuk melakukan kegiatan pertambangan secara resmi,” katanya.

Sementara itu, Roni, perwakilan masyarakat Dusun Pancer, Desa Sumberagung, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung keberadaan PT BSI. Termasuk rencana pengembangan investasi tambang emas di Gunung Salakan. Masyarakat menyadari bahwa menjaga kelancaran iklim investasi merupakan program pemerintah Presiden Jokowi.

Dia bersama masyarakat lain berharap bisa mendapat manfaat peningkatan kesejahteraan. Bisa dalam bentuk perekrutan karyawan. Program bantuan masyarakat kurang mampu. Pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat berkelanjutan dan lainnya.

“Kami berharap masyarakat bisa sejahtera, bisa mendapatkan manfaat secara merata,” katanya.

Diakui, dalam perjalanan investasi PT BSI, di Dusun Pancer, Desa Sumberagung, masih ada saja pihak yang berupaya mengganggu. Berbagai cara dilakukan, termasuk dalam bentuk provokasi terhadap masyarakat.

Penting dijadikan catatan, wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, Jawa Timur, merupakan lokasi investasi PT BSI, selaku pemegang izin Usaha Pertambangan Operasi Prodüksi (IUP OP) Emas dan Mineral Pengikutnya, Nomor 188/547/KEP/429.011/2012.

Wilayah Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, meliputi Desa Kandangan, Sarongan, Sumberagung, Sumbermulyo dan Pesanggaran.

Anak perusahaan PT Merdeka Copper Gold Tbk tersebut telah dinyatakan sebagai Obyek Vital Nasional (Obvitnas) sesuai Kepmen ESDM Nomor 159.K/90/MEM/2020. Perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri atau PMDN ini operasi prodüksi di Dusun Pancer, Deşa Sumberagung, Kecamatan pesanggaran, Banyuwangi.

Sebagai pelaku investasi, PT BSI terus menancapkan komitmennya kepada masyarakat. Program PPM terus digelontorkan dengan 8 program utama. Program PT Bumi Suksesindo tersebut yaitu program bidang pendidikan, kesehatan, tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, pembentukan lembaga komunitas dan infrastruktur. (bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait