Begini Jawaban PN Surabaya, Terkait Tuntutan Penonaktifkan Hakim Yang Membebaskan Ronald Tannur

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Koalisi Masyarakat sipil dari berbagai elemen seperti YLBHI-LBH SURABAYA, LBH-Buruh & Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP KEP Gresik & SKOBAR, LBH TABUR PARI (Tim Advokasi Buruh Peduli Anak Negeri) dan BBH DAMAR menggelar demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (29/7/2024).

Mereka memprotes vonis bebas yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada anak Anggota DPR RI Ronald Tannur atas Tewasnya Dini Sera Afriyanti (29), kekasihnya sendiri di Black Hole KTV.

“Kami kesini meminta agar hakim yang membenarkan Ronald Tannur, Erintuah Damanik untuk dipecat atau di non aktifkan. Maka dari aspirasi kami Insyaalah Pak Ketua akan memberikan laporan-laporan kami ke Dirjen dan Mahkamah Agung,” kata Korlap Aksi Agus Supryanto usai menemui ketua Pengadilan Negeri Surabaya Dadi Rachmadi.

Agus yang juga pengacara ini mengatakan selain menangani kasus Ronnald Tannur hakim Erintuah Damanik juga dinilai banyak menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan nasib orang banyak seperti PKPU atau Kepailitan.

Agus menjelaskan, secara logika dari 3 Pasal yang dijeratkan Jaksa pada kasus Ronald Tannur yakni pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat (3) KUHP atau pasal 359 KUHP tersebut, paling jelek dari unsur ketidaksengajaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, paling tidak itu kan dapat dimasukkan.

Apalagi tegas Agus, ada bukti foto, kemudian Ronald Tannur sendiri juga telah mengakui memukuk dengan botol, mengangkat bahkan kemudian meminta pada sekurity agar pacarnya dibawah ke rumah sakit.

“Itu kan sudah jelas. Setidaknya itu kan bisa dijeratkan, bukan malah dibebaskan. Untuk melihat itu lebih detail nanti sore putusan kasus Ronald Tannur akan di upload oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” tegasnya.

Merespons protes dan tuntutan mundur dari pendemo kepada hakim Erintuah Damanik, Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Alex Adam menyatakan bahwa untuk menonaktifkan hakim ada sederet prosedur yang harus dilalui.

Prosedur itu, lanjut Alex, mulai dari laporan, klarifikasi, hingga pemeriksaan. Sesudah itu baru bisa disimpulkan apakah ketiga hakim tersebut melanggar etik atau tidak.

“Untuk menonaktifkan harus dinyatakan melanggar dulu. Melanggar itu juga harus ada pemeriksaan dulu, ada yang harus diklarifikasi dan harus ada yang melakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Pemeriksaan yang dimaksud Alex, dilakukan oleh Badan Pengawas di Mahkah Agung (MA) atau Komisi Yudisial (KY). Nantinya, kedua lembaga itu akan bermusyawarah untuk mengambil sikap dari hasil pemeriksaan.

“Karena hasil dari pemeriksaan tersebut akan dimusyawarahkan akan dibicarakan,” lanjutnya.

Masih berkaitan dengan gelombang protes buntut putusan hakim. Alex menyebut ada proses yang bisa ditempuh pihak korban melalui jaksa untuk menempuh jalur kasasi bila tidak puas dengan hasil putusan hakim.

“Mengenai gejolak-gejolak ini, ini kan ada ketidakpuasan masyarakat terhadap putusan ini. Bagaiamana putusan ini bisa dievaluasi atau nanti dikoreksi ya kami hanya menyarankan agar korban diwakili JPU untuk menempuh upaya hukum dalam hal ini kasasi,” sebutnya.

Alex menegaskan bahwa pimpinan PN Surabaya tak bisa melakukan pemeriksaan atau menonaktifkan hakin Erintuah Damanik. Sebab kewenangan itu ada di MA.

“Atau juga bisa pengadilan tinggi itupun dia mendapatkan delegasi,” pungkas Humas PN Surabaya Alex Adam. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait