Kabupaten Malang, beritalimacom | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, mengomentari soal dugaan penyimpangan proses pembongkaran lampu Stadion Kanjuruhan dan eksisting, yang saat sedang didalami oleh kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang Jawa Timur.
“Sekarang ini lagi, proses penyelidikan ya di Kejaksaan, jadi kami tidak bisa mengintervensi itu, dan kita hanya bisa mendukung Kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut,” ungkap Zia Ulhaq Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang saat ditemui wartawan, 20/02/24.
Menurutnya, prosedur pembongkaran tersebut ada aturan mainnya. Namun, Zia Ulhaq Fraksi Partai Gerindra itu, mengaku tidak tahu seperti apa proses pembongkaran yang dilakukan oleh Dispora dan OPD lainnya.
“Kita gak tahu ya, proses pembongkaran tersebut seperti itu, yang jelas selama ini dari dewan pun tak pernah dilibatkan dalam proses lelang Aset tersebut,” tandasnya.
Perlu diketahui, berdasarkan SPT (Surat Perintah Tugas) bahwa berdasarkan koordinasi dengan PT Waskita Karya, yang di tanda tangani oleh Plt Kadispora telah menugaskan 4 orang untuk melakukan pembongkaran. Namun, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp perihal tanda tangan SPK Plt Kadispora Firmando H Matondang tidak menjawab.
Selanjutnya, juga diketahui bahwa kasus tersebut sebelumny, Kejari telah melakukan konfrontir kepada pihak-pihak terkait, atas dugaan penyimpangan dalam proses pembongkaran Stadion Kanjuruhan. Beberapa pihak yang dikonfrontir atas dugaan penyimpangan yakni Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Inspektorat Kabupaten Malang, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pelaksana proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, PT. Waskita Karya (Persero) dan PT Abipraya Brantas (Persero).
Liputan : Redaksi