Begini Kata Kasi Paspor Imigrasi Jember, Soal Paspor Ganda

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Ramainya pemberitaan tentang empat paspor ganda Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang diterbitkan oleh Imigrasi Kediri semakin menggelinding.

Kasi Paspor Imigrasi Jember menyebut jika ada pembuatan Paspor dikantor lain akan terjadi duplikasi dan akan ditolak sistem.

Bacaan Lainnya

“Untuk paspor, pengambilan datanya menggunakan biometrik, dalam hal ini sidik jari dan akan terekam di sistem, jadi jika ada pembuatan di kantor lain akan terjadi duplikasi dan akan di tolak sistem, kecuali paspor yang bersangkutan rusak atau hilang,” ucap Erfan, Kasi Paspor Imigrasi Jember, Jawa Timur, kepada awak media melalui sambungan whatsapnya. Kamis, 28 April 2022.

Erfan juga menjelaskan, pembuatan paspor berjarak dua bulan itu boleh -boleh tetapi dengan alasan yakni hilang dan rusak atau pergantian paspor biasa ke elektronik paspor.

“Untuk pembuatan paspor selang waktu 2 bulan, boleh atau tidak?. Boleh, selama paspor tersebut hilang atau rusak atau penggantian dari paspor biasa ke elektronik paspor,” ungkap Erfan, kasi Paspor Imigrasi Jember, Jawa Timur.

Seperti diketahui empat orang TKW yang diduga diberangkatkan ke negara Timur Tengah, dikabarkan telah memiliki paspor ganda. Paspor pertama diterbitkan oleh Imigrasi pada Januari 2022 dan Paspor kedua di terbitkan oleh Imigrasi Kediri pada bulan Maret 2022.

Bahkan dalam paspor tersebut ada dugaan praktik Adminitrasi Kependudukan (Adminduk). Pasalnya status agama paspor terbitan Imigrasi Jember dan Kediri ada yang berbeda.

Diberitakan sebelumnya, “Tim kami baru mendapatkan informasi jika ke empat TKW tersebut diberangkatkan ke Timur Tengah oleh salah satu Sponsor atau PL asal Banyuwangi,” ucap Siswanto Ketua JPKP (Jaringan Pendamping Kinerja Pemerintah) Jawa Timur, kepada Wartawan. Kamis, (28/4/2022).

Menurut Siswanto, persoalan paspor ganda ini harus betul betul diungkap. Pasalnya ini adalah perbuatan yang melanggar hukum. Negara kita adalah negara hukum, dan kita harus taat kepada hukum yang ada.

“Kasus paspor ganda dan sponsor yang memberangkatkan empat TKW ini harus diungkap, karena mereka diduga telah merekayasa dokumen negara,” tegasnya.

Kami menilai lanjut Siswanto, antara sponsor/PL, dan Biro Jasa atau Calo, serta oknum Imigrasi Kediri ada kongkalikong dalam proses pembuatan paspor tersebut. Dan ini jelas jelas melanggar perundang undangan dan melanggar hukum.

“Dugaan kami, antara Sponsor, Calo dan juga Oknum Imigrasi, ada kongkalikong dalam proses pembuatan paspor tersebut,” pungkasnya.

Namun sayang hingga berita ini ditulis pihak Imigrasi Kediri belum bisa dikonfirmasi.(bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait