BANYUWANGI, beritalima.com – Perjuangan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Setelah 4 bulan berjuang, hak tanah leluhur kini telah kembali ke tangan ahli waris.
Penyerahan yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Pakel, Mulyadi, kepada perwakilan ahli waris, Suwarno, tersebut disaksikan ratusan warga setempat. Termasuk Forum Suara Blambangan (Forsuba), selaku pendamping masyarakat, perwakilan Forpimka Kecamatan Licin, serta petugas Kepolisian Polres Banyuwangi.
“Dengan penyerahan tanah kepada ahli waris ini, luas wilayah Desa Pakel tidak lagi 300 hektar, tapi menjadi sekitar 1300 hektar, sesuai dengan peta desa yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Banyuwangi,” ucap Kades Pakel, Mulyadi, dalam pidatonya dihadapan masyarakat di Kantor Desa Pakel, Jumat (11/5/2018).
Disini, dia juga menyampaikan bahwa luas Desa Pakel, yang sebelumnya hanya 300 hektar, dinilai sebuah kejanggalan. Karena desa yang sebelumnya bernama Sumberejo Pakel tersebut, bukanlah desa pemekaran.
Mulyadi juga menegaskan bahwa sesuai hasil penelusuran, Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Bumi Sari, tidak menyebutkan bahwa tanah Pakel tidak termasuk wilayah perkebunan. Itu dibuktikan dengan surat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Nomor 280/600.1.35.10/II/2018, tertanggal 14 Februari 2018. Dijelaskan bahwa Sertifikat HGU PT Bumi Sari, yang berlaku sampai 31 Desember 2034, adalah Sertifikat HGU Nomor 1 Desa Kluncing, Kecamatan Licin, seluas 1.902.600 meter persegi. Dan Sertifikat HGU No 8 Desa Bayu, Kecamatan Songgon, seluas 11.898.100 meter persegi. Atau dengan luasan total 1.189,81 hektar.
“Disitu dengan gamblang ditegaskan bahwa tanah Desa Pakel tidak termasuk dalam kedua Sertifikat HGU PT Bumi Sari. Namun faktanya, sesuai tapal batas yang dimiliki Pemerintah Desa, PT Bumi Sari, selama puluhan tahun, telah mengelola 800 hektar lebih tanah wilayah Desa Pakel. Tepatnya Dusun Taman Glugo dan Dusun Sadang,” tegas Kades Mulyadi.
Serah terima tanah Desa Pakel, kepada ahli waris ini disambut suka cita oleh masyarakat setempat. Mereka berharap, pemerintah melalui BPN bisa membantu proses sertifikasi. Dengan begitu, keberadaan tanah bisa dioptimalkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Desa Pakel, yang sejak puluhan tahun bergelut dengan kemiskinan.
“Setelah ini, masyarakat bersama pihak ahli waris bisa mengajukan pengurusan sertifikat ke BPN, dengan dasar surat-surat yang telah dimiliki. Dengan begitu, masyarakat dan ahli waris bisa segera tahu bila mana ada persyaratan lain yang dibutuhkan dan bisa segera dilengkapi,” ungkap Ketua Forsuba, H Abdillah Rafsanjani.
Sesepuh GP Ansor Banyuwangi, ini juga berpesan pada warga agar tidak pernah takut meperjuangkan hak nya. Namun, harus tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Dalam perjuangan, intervensi dan hambatan itu sudah biasa, tapi itulah yang membuat manis sebuah perjuangan,” kata Abdillah.
Penyerahan tanah Desa Pakel kepada ahli waris ini mengacu pendirian tugu tapal batas wilayah yang didasari SK (Surat Keputusan) Bupati Banyuwangi, tahun 2015, tentang batas wilayah administrasi Desa Pakel. Berdasarkan Pasal 24 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sambung Abdillah, pihak yang memiliki bukti lama dapat mengajukan pendaftaran tanah ke BPN. Dan warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, memiliki bukti lama berupa Sertifikat Izin Membuka Lahan tertanggal 11 Januari 1929, yang ditanda tangani Bupati Banyuwangi, Achmad Noto Hadi Soerjo.
“Dalam dokumen berbahasa belanda tersebut, leluhur warga Desa Pakel, atas nama Doelgani, Karso dan Senen, diberi kewenangan membuka lahan seluas 4000 Bau,” pungkas Abdillah.
Sekedar diketahui, seremonial penyerahan tanah desa Pakel kepada ahli waris ini juga dihadiri sejumlah Kades desa tetangga yang berbatasan langsung. Diantaranya, Kades Bayu, Kecamatan Songgon dan Kades Kluncing, Kecamatan Licin. (Abi)