Begini Keterangan Auditor BPK, Sidang Kasus Hilangnya Emas 152,8 Kilo di Antam

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Mochamad Priono menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus hilangnya 152,8 kilogram emas di Butik Antam Surabaya 1 dengan terdakwa Endang Kumoro, mantan kepala Butik, Misdianto, administrator office dan Ahmad Purwanto staf serta Eksi Anggraeni, selaku pihak broker.

Dalam keterangannya Mochamad Priono menerangkan berdasarkan hasil investigasi, penyimpangan yang dilakukan oleh Mantan Kepala Butik Antam Surabaya Endang Kumoro dengan Eksi Anggraeni melakukan kesepakatan dengan founder (pembeli) salah satunya Budi Said.

“Saudari Eksi ini menjanjikan harga emas Antam kepada founder dibawah harga pasaran. Sedangkan Endang Kumoro dan Misdianto bersepakat dengan Eksi untuk memfasilitasi penyerahan sejumlah emas,” terangnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (3/11/2023)

Menurut Mochamad Priono, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad diduga memberikan Emas Antam kepada Eksi Anggraeni melebihi faktur pembayaran.

“Sehingga pada saat dilakukan stok opname, sebesar 152,80 kg. Untuk menutup kekurangan tersebut, Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad membuat laporan stok opname harian seolah-olah tidak terdapat kekurangan, sehingga tidak ada kecurigaan. Laporannya sama praktek enggak sama,” lanjutnya.

Tidak hanya membuat laporan harian palsu, Mochamad Priono bahkan menyebut juga ada pemalsuan surat kuasa pengambilan emas atas nama founder Eksi Anggraeni.

“Kalau tidak salah ada empat orang yang surat kuasanya dipalsukan, keterangan dari Misdianto,” sebutnya.

Sebagai ucapan terimakasih memperlancar pemberian emas melebihi faktur, Eksi Anggraeni memberi uang dan barang kepada Endang Kumoro, Misdianto dan Ahmad Purwanto.

“Saudari Eksi Anggraeni ini menerima fee dan insentif dari Budi Said. Contoh, founder bernama Budi Said menerima emas 100 kilogram. Padahal, yang diterima Budi Said seharusnya hanya 48 kilo. Jadi ada kelebihan disini,” tambah Mochamad Priono

Mochamad Priono juga mengaku, Budi Said pada tanggal 20 Maret 2018, membeli emas Antam melalui Eksi Anggraeni. Eksi Anggraeni kemudian bersepakat dengan Budi Said, dengan harga Rp 530 juta perkilo. Padahal emas saat itu, Rp 598 juta perkilo.

“Atas kesepakatan itu, Budi said mentransfer 10,6 miliar untuk emas 20 kilo kerekening BCA Antam. Atas pembelian ini, Misdianto membuat dua faktur. Total kedua faktur tersebut 17,6 kg. Untuk memenuhi itu dikeluarkan 20 kilo, selisih 2,4 kg,” jelasnya.

Mochamad Priono juga mendapati fakta bahwa pemberian emas Antam kepada founder Eksi Anggraeni yang tidak sesuai dengan faktur terjadi pada tanggal 1, tanggal 2, tanggal 12 dan tanggal 14 Nopember 2018.

“Ditanggal-tanggal itu saudari Eksi Anggraeni masuk dalam kantor PT Antam dan mengambil. Padahal dalam SOP, pembeli tidak boleh masuk kedalam. Pengambilan seharusnya dilakukan diluar. Sebelum diserahkan ditimbang dulu,” imbuhnya.

Dikonfirmasi selepas Sidang, Sentot SH selaku kuasa hukum Endang Kumoro menyebut, Budi Said bisa terseret pidana jika mendapat kelebihan emas.

“Karena PT Antam ini anak usaha PT Inalum (Indonesia Asahan Aluminium), pidananya hanya sebagai penadah, bukan korupsi,” katanya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait