SURABAYA – beritalima.com, Arif Wicaksono dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Surabaya Dua tidak bisa dihadirkan Jaksa Kejari Tanjung Perak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai saksi fakta pada kasus dugaan memasuki rumah di Jalan Lebak Jaya 3 Utara Nomor 30 Surabaya tanpa izin dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng.
Karena tidak bisa hadir, maka keterangan dari saksi Arif dibacakan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati.
“Keterangan dari saksi sudah diberikan ke polisi dan sudah di sumpah. Apabila saksi tidak bisa hadir maka keterangannya yang sudah di sumpah tadi dibacakan,” kata ketua majelis hakim Erintuah Damanik memandu persidangan. Rabu (7/8/2024).
Pada keterangannya yang dibacakan oleh Jaksa Kejari Tanjung Perak Estik Dilla Rahmawati, menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 31 dan 32 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari atas nama Simon Effendy dengan luas 106 Meterpersegi adalah produk dari kantor BPN kota Surabaya.
Terhadap produk seluas 106 Meterpersegi tersebut hak asalnya dari Wirjono Koesoema kemudian beralih kepada Simon Effendy dan dicatatatkan pada tanggal 24 Nopember 2015.
Berdasarkan pada data buku tanah tersebut pada kantor BPN Surabaya Dua, SHM Nomer 31 dan 32 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari ataa nama Simon Effendy sampai sekarang tidak ada peralihan hak kembali kepada Wirjono Koesoema atau pihak lainnya.
Ditanya oleh ketua majelis hakim apakah ada keberatan terhadap keterangan tersebut?
Terdakwa Wirjono alias Aseng mengaku tidak dapat mendengar dengan jelas.
“Sertifikat 31 dan 32 tertanggal 24 Nopember 2015 diketok BPN. Itu tidak keberatan,” jawab terdakwa.
Selain membacakan surat keterangan dari saksi BPN, Jaksa Estik Dilla juga menyampaikan adanya alat bukti surat yang sudah dimasukkan ke PN Surabaya pada tanggal 31 Juli 2024 tentang pengembalian uang yang diterima oleh terdakwa.
Terdakwa, apakah kamu sudah terima uangnya? Tanya hakim anggota Suparno kepada terdakwa Wirjono.
“Saya sampai sekarang belum ke Bank BCA untuk cheking rekening saya,” jawab terdakwa.
Tapi ini ada pengembalian dana dari rekening BCA Simon Effendy kepada Rekening Wirjono Koesoema sebesar Rp.868 Juta. Desak hakim anggota.
“Benar dari itu pengacara saya sudah kirim ke saya. Pak Yafet sudah kirim ke saya,” jawab terdakwa.
Usai mendengarkan pembacaan keterangan dari saksi BPN Surabaya Dua, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan pada 18 Agustus 2024 untuk mendengarkan keterangan dari saksi a de charge.
Sebelumnya, Simon Effendy, pelapor perkara pidana nomor 1266/Pid.B/2024/PN.Sby dengan terdakwa Wirjono Koesoema alias Aseng memutuskan mengembalikan uang kekurangan Jual Beli rumah di Jalan Lebak Jaya Utara 3 Surabaya sebesar Rp.868 juta kepada Wirjono Koesoema pada Rabu 31 Juli 2024.
Menurut Simon, pengembalian itu sebagai perintah dari majelis hakim pemeriksa perkara pidana tersebut pada persidangan hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Surabaya, yang memerintahkan untuk melakukan transfer balik kepada Wirjono Koesoema alias Aseng.
Dimana dana tersebut sesuai pertimbangan pada putusan Kasasi MA nomor 3725 K/Pdt/2020 jo 77/Pdt/2019/PT.Sby jo Nomor 433/Pdt.G/2018/PN telah diajukan penetapan permohonan konsinyasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 Agustus 2018, tanggal 24 Oktober 2018, tanggal 16 Januari 2019 dan tanggal 1 Juli 2019 nomor PN SBY-01072024GFF.
Terkait pengembalian tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Kasi Intel I Made Agus Mahendra menyatakan betul bahwa Simon sudah mengembalikan uang kepada terdakwa Wirjono Koesoemo sebesar Rp. 868 juta tersebut.
“Betul, sehingga, atas jual beli Wirjono dengan Simon tersebut adalah sah. Dan atas objek perkara a quo adalah benar milik dari saksi Simon Effendy,” katanya saat dihubungi. Jum’at (2/8/2024).
Sementara pengacara Wirjono, Yafet Kurniawan menyambut baik keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dalam sidang memerintahkan Simon mengembalikan uang Kliennya, Wirjono.
Yafet mengatakan sejak awal dirinya tidak pernah menyangka kalau Kliennya bakal mendapatkan pengembalian uang dari Simon.
Menurut Yafet hakim Pengadilan Negeri pada perkara pidana nomor 1266/Pid.B/2024/PN.Sby tidak keliru memerintahkan Simon mengembalikan uang Wirjono, sebab perjanjian pengikatan jual beli antara Wirjono dengan Simon secara materiil tidak Sah, setelah Wirjono pada tanggal 24 September 2015 telah mengembalikan uang yang pernah diterima dari Simon sebesar Rp.868 juta dan membatalkan Jual Belinya.
“Hari Kamis pukul 13.50 Wib tanggal 1 Agustus 2024 saya dihubungi oleh Jaksa Estik Dilla yang menangani Wirjono. Bahwa pihak Simon telah mentransfer uang sejumlah Rp.868 juta kepada Wirjono,” kata Yafet sumringah.
Pihak Simon dalam keterangannya mengaku, bahwa majelis hakim PN. Surabaya Suparno pada persidangan tanggal 24 Juli 2024 bersiap mediasi perkara Wirjono dengan Simon, dengan memerintahkan Simon melakukan pembayaran Wirjono atas jual beli rumah di Jalan Lebak Jaya Utara 3 Surabaya dimana terdakwa Wirjono selaku Penjual sedangkan Simon selaku pembeli.
“Hari ini Simon telah dibuka hatinya untuk mengembalikan uang kepada Wirjono. Memang klien kami menghendaki dibayar Rp. 958 Juta. Namun Simon berpendapat lain,” lanjutnya.
Ditanya apakah setelah pengembalian uang ini akan dilanjutkan dengan membuat kesepakatan perdamaian perkara antara Wirjono dengan Simon? Mengingat dalam perkara yang sedang ditangani oleh Jaksa Estik Dilla tersebut, Wirjono di dakwa memasuki rumah tanpa izin.
Yafet menjawab sedang mengusahakan perdamaian antara keduanya.
“Pada saat melakukan pengembalian ini kita tidak diberitahu oleh Simon. Justru kita tahunya ada pengembalian tersebut dari Ibu Jaksa,” lanjut Yafet Kurniawan. (Han)