SURABAYA, Beritalima.com|
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi. Perjanjian itu telah diupayakan sejak 1998.
Perjanjian ekstradisi bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana lintas negara. Tindak pidana yang dimaksud yakni korupsi, narkotika, dan terorisme.
Dosen Program Studi Hubungan Internasional, I Gede Wahyu Wicaksana, SIP MSi PhD menyebut, Indonesia diuntungkan oleh perjanjian itu.
“Karena sebelumnya banyak pelaku tindak pidana dari Indonesia yang “bersembunyi” di Singapura. Dalam kasus tersebut pun pemerintah Indonesia tidak bisa menggunakan prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.
Kini melalui perjanjian tersebut, dapat berguna sebagai perlindungan WNI di Singapura. Selain itu, pemerintah Indonesia juga dapat menerapkan hukuman yang tepat bagi para pelaku tindak pidana.
Hal itu kemudian juga berlaku bagi Singapura. Indonesia dapat menindaklanjuti orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan agar dihukum dan diadili di “negeri singa” itu.
“Namun Singapura memang tidak memiliki banyak kasus yang harus diselesaikan oleh Indonesia. Warga negara Singapura yang melakukan kejahatan pun hampir tidak pernah kabur ke Indonesia,” ungkap Wahyu.
Kendati menguntungkan, perjanjian yang disepakati di Bintan, Kepulauan Riau tersebut memiliki masa retro aktif.
“Masa retro aktifnya diperpanjang. Semula 15 tahun menjadi 18 tahun, sesuai dengan Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” terang Wahyu.
Langkah Pemerintah Indonesia
Pemerintah Indonesia akan meratifikasi (mengesahkan, Red) perjanjian tersebut dalam bentuk Undang-Undang (UU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena menurut Wahyu, perjanjian tersebut perlu diratifikasi agar memiliki daya laku.
“Oleh karena itu meratifikasi perjanjian ke dalam UU adalah langkah yang tepat,” ucapnya.
Setelah mengesahkan perjanjian tersebut, Wahyu menyebut bahwa pemerintah Indonesia dapat langsung mengeksekusi. Buronan Indonesia di Singapura dapat langsung diproses melalui hukum.
“Indonesia bisa mengekstradisi para buronan berbagai kasus tersebut. Negara Singapura juga tidak bisa menolak untuk mendukung proses itu. Tinggal bagaimana pemerintah Indonesia akan mengeksekusinya seperti apa,” papar Wahyu.
Prosedur Sebelumnya
Sebelum perjanjian ini disahkan, Indonesia harus meminta bantuan kepada Australia. Hal itu guna memproses pelaku kejahatan di Singapura. Karena terlebih dahulu Singapura memiliki perjanjian ekstradisi dengan Australia.
“Biasanya dilakukan melalui red notice. Jadi ada permintaan untuk menemukan dan menahan sementara orang yang terlibat dalam kasus-kasus kriminal atau tindak pidana. Namun status dari orang tersebut yakni sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas dosen analisis kebijakan luar negeri tersebut.(Yul)