Begini Kisah Penderitaan Karyawan PT. PBS Yang Tanpa Kejelasan Nasib

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com – Nasib kurang beruntung nampaknya dialami karyawan PT. pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS), bagaimana tidak, mereka sudah 2 tahun labih tidak mendapatkan gaji. Berbagai cara telah dilakukan mereka, demi memperjuangkan hak yang seharusnya mereka dapatkan.

“PT. PBS yang saat itu Direktur Utama dijabat oleh Wahyudi SE dan Komisaris Utamanya adalah Rudi Santoso sebagai pihak yang mengelola Kapal LCT Sritanjung I dan LCT Sritanjung II, telah menelantarkan kami sebagai karyawannya, sudah 2 tahun lebih gaji kami tidak dibayar. Hingga untuk mencukupi kebutuhan keluarga banyak dari kami yang bekerja serabutan,” ungkap Irvan Nur Hidayatullah (32) selaku Ketua Serikat Pekerja Sritanjung, yang mewakili seluruh karyawan, selasa (6/3/2018).

Selain itu, dengan ketidak jelasan terkait pembayaran gaji terhadap karyawan, mengakibatkan beberapa karyawan tersandung perceraian.

“Gara gara tidak mendapat gaji, banyak dari karyawan PT. PBS yang tersandung masalah keluarga hingga sampai perceraian karena faktor ekonomi,” jelas Irvan.

Irvan juga mengatakan bila Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banyuwangi selaku pemilik asset dan pemilik saham sebesar 87,5% sesuai dengan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), dinilai tutup mata dengan apa yang yang sedang menimpa karyawan PT.PBS.

“Pemda Banyuwangi seharusnya ikut bertanggung jawab, mengingat pekerja PT. PBS ini dulunya juga ikut andil menyumbangkan sebagian Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena kami sebagai operator dari 2 kapal LCT. Putri Sritanjung dan LCT. Putri Sritanjung 1, dimana keduanya adalah asset milik Pemda Banyuwangi,” terangnya.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pernah membuat tim Pansus dalam permasalahan yang dialami karyawan PT. PBS.

“Hasil Pansus dari tim yang dibuat DPRD Banyuwangi masih kami tunggu kejelasannya,” lanjutnya.

Menurut Irvan, dalam memperjuangkan haknya, saat ini proses gugatan Serikat Pekerja Sritanjung kepada pihak tergugat PT. PBS akan memasuki sidang kedua pada 14 Maret 2018 di Pengadilan Hubungan Industrial Jalan Dukuh Menanggal Gayungan Surabaya.

“Kemarin lusa kami menggelar aksi penggalangan dana selama 2 hari tepatnya dimulai pada minggu (4/3/2018) di lampu merah simpang lima (perliman) Banyuwangi, dan dilanjutkan pada hari ke 2 pada senin (5/3/2018), di kantor DPRD Banyuwangi kemudian dilanjutkan ke lampu merah perliman. Tujuan dari aksi tersebut adalah menggalang dana dari masyarakat untuk proses Pengadilan Hubungan Industrial yang kami hadapi saat ini,” tuturnya.

Berbagai daya dan upaya telah dilakukan oleh Pekerja PT. PBS dalam menuntut haknya sebagai buruh, lanjut Irvan, namun sampai saat ini masih belum ada itikad baik dari PT. PBS selaku Pengelola maupun Pemda Kabupaten Banyuwangi selaku Pemilik Asset dan Pemilik 87,5% Saham.

Sekedar diketahui, berdasarkan informasi dari Irvan, upaya upaya yang telah dilakukan oleh Pekerja PT. PBS:
* Bulan Februari – Maret 2016, melakukan mediasi bersama jajaran Komisaris dan Direksi PT. PBS, namun yang didapatkan hanyalah janji janji palsu dari Komisaris dan Direksi PT. PBS.
* 13 Juni 2016, mengadukan ke DPRD Kabupaten Banyuwangi yang kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya PANSUS PT. PBS, namun hingga saat ini tidak ada kabar berita resmi apa hasil / rekomendasi dari kinerja PANSUS PT.PBS.
* 14 Juni 2016, mengadukan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Banyuwangi, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemanggilan resmi / secara patut sebanyak 3 kali pemanggilan kepada kedua belah pihak (Pekerja PT. PBS dan PT. PBS), namun selama 3 kali Pemanggilan secara patut oleh Disnaker, Pihak PT. PBS dalam hal ini Direksi PT. PBS tidak pernah hadir tanpa kejelasan.
* 19 Juni 2016 Mengadukan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI yg ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat perintah kepada Ka. Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi untuk segera menyelesaikan permasalahan Ketenagakerjaan PT. PBS sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
* 20 Juni 2016, melakukan mogok kerja sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dengan catatan, mogok kerja dapat dihentikan jika seluruh upah Pekerja dibayarkan.
* 29 Juni 2016, melakukan Aksi Damai Koin Peduli di Simpang Lima Kota Banyuwangi.
* 18 hingga 22 Juli 2016, melakukan Aksi Damai selama 5 hari berturut-turut di depan Kantor Bupati Banyuwangi dengan tujuan menyuarakan tuntutan pembayaran upah Pekerja PT. PBS serta meminta kepada Pemda Kabupaten Banyuwangi ikut mendesak PT. PBS segera membayarkan upah pekerja, mengingat para pekerja PT. PBS juga ikut andil dalam perjalanan 2 kapal milik Pemda dalam menyumbang sebagian PAD.
* 26 Juli 2016, diterbitkan anjuran oleh Disnaker Kabupaten Banyuwangi, namun anjuran tersebut tidak dijalankan oleh PT. PBS.
* 07 November 2016, melayangkan somasi kepada PT. PBS, namun somasi tersebut tidak direspon oleh PT. PBS.
* Januari hingga Desember 2017, mengkampanyekan permasalahan Ketenagakerjaan PT. PBS melalui media sosial. (Bi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *