WONOSOBO, beritalima – Motif penganiayaan terhadap seorang pelajar MTS di Wadaslintang akhirnya terungkap setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Para pelaku merupakan siswa di salah satu SMP Kaliwiro. Diduga tersinggung karena pada Selasa (30/1) pagi, korban, Ahmad Eko Prasetyo, 15 tahun, sempat mecicil (Melotot. Red) kepada para pelaku. Mereka terbawa emosi kemudian mencegat korban saat pulang sekolah pada siang harinya. Setelah berhasil mencegat korban di tengah jembatan Kepodang di Desa Ngalian Kecamatan Wadaslintang, para pelaku kemudian memukuli korban hingga tidak berdaya. Mengetahui korban pucat dan lemas, para pelaku kemudian meninggalkan korban di tepi jalan. Korban sempat dibawa warga masyarakat ke Puskesmas Wadaslintang, namun ternyata sudah meninggal dalam perjalanan.
Kasatreskrim AKP Edy Istanto, S.H. mengungkapkan, sementara ini ada 3 orang pelaku yang diamankan. “Inisialnya A, S dan D. kesemuanya dibawah umur. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka dengan didampingi orang tua, petugas dari Bapas Magelang, LSM, serta pengacara,” kata Kasatreskrim. “Rencananya, sambil proses penyidikan berlangsung, ketiganya akan kami titipkan ke Panti Sosial Antasena di Magelang,” lanjutnya.
Sementara itu dari hasil otopsi korban yang dilakukan tim DVI Polda Jateng di RSUD Wonosobo, ditemukan penyebab kematian korban adalah karena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan luka pada bagian hati dan paru-paru. Untuk jenazah korban sendiri sudah dimakamkan pada Rabu pagi di pemakaman umum Desa Trimulyo.
Mengenai dugaan pelanggaran hukum terhadap para pelaku, Polisi akan menerapkan pasal 80 ayat (3) Jo. 76 C Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagai bentuk keprihatinan dan bela sungkawa, Kapolres Wonosobo mengunjungi keluarga korban seusai pemakaman. Selain bertemu langsung dengan pihak keluarga korban, Kapolres juga memastikan proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya. “Kami sangat menyayangkan kejadian tersebut. Kepada para pelaku, kami tetap akan melakukan tindakan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tandasnya. (Gus Edi)