Beritalima.com《 Banda Aceh- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dan Kabid Humas mengadakan Konferensi Pers untuk mengumumkan terhadap penyerahan dua pucuk senjata api laras panjang jenis M-16 dari seorang Warga yang diperkirakan sisa konflik di Provinsi Aceh.
Penyerahan senjata ini terjadi di Kabupaten Pidie pada Rabu, 30 Agustus 2023 dalam konteks sosialisasi terhadap kegiatan penambangan ilegal di Kabupaten Pidie.
Kombes Winardy menjelaskan, bahwa masyarakat diajak untuk melakukan rembuk di desa-desa dan memetakan lokasi penambangan ilegal untuk kemudian diajukan sebagai wilayah pertambangan rakyat (WPR) kepada pihak berwenang, seperti Camat, Bupati, DPRK, hingga Pemerintah Pusat. Tujuan dari langkah ini adalah untuk melegalisasi kegiatan pertambangan, sebutnya, Kamis -07 -09-2023.
“Juga mengingatkan bahwa sebelumnya terjadi penembakan di Aceh Barat pada tahun 2022, yang disebabkan oleh ketidakpuasan terhadap penegakan hukum terkait pertambangan ilegal.
Kepolisian Aceh berupaya mengubah strategi penegakan hukum yang belum efektif menjadi strategi pencegahan. Hal ini dilakukan melalui metode sosialisasi, edukasi, dan advokasi kepada Masyarakat di Kecamatan Gempang Kabupaten Pidie, untuk lokasi dan nama pemilik Senjata api tersebut masih di sembunyikan.
Setelah kegiatan sosialisasi berlangsung, ada seorang tokoh masyarakat melaporkan keberadaan dua senjata api laras panjang jenis M-16 yang masih aktif dari konflik, dan disimpan secara ilegal.
Tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi tersebut, dimana senjata-senjata tersebut disembunyikan, setelah menunggu sekitar 20 menit. Tokoh Masyarakat hilang dan kembali dia membawa senjata tersebut dalam sebuah karung yang terbungkus rapi.
Selanjutnya, yang di serahkan kepada kami 2 pucuk senjata api, 3 magasin, 55 butir peluru kaliber 7,62 mm, dan 15 butir peluru kaliber 5,56 mm semua barang itu kita diangkut ke Mapolda Aceh untuk dijadikan sebagai barang bukti.
“Semua barang-barang ini diperkirakan merupakan sisa dari masa konflik di Provinsi Aceh. Hal ini disampaikan oleh Kombes Winardy pada saat Konferensi Pers.
Penyerahan senjata api ini adalah langkah penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Aceh, serta upaya untuk mendorong kegiatan pertambangan ilegal beralih ke jalur legal yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.” (A79)