SURABAYA – beritalima.com, Dana talangan Anugrah Yudo Witjaksono serta beberapa nasabah lain di berbagai kantor cabang Prima Master Bank, dijadikan pundi-pundi pemasukan untuk menutup kredit macet milik Ir Daniel Suyanto Hariyono yang ada di Prima Master Bank Cabang Semarang.
Perbuatan itu diungkap oleh Tanti Yuliastari, Marketing Prima Master Cabang Semarang yang dijadikan saksi dalam kasus pembobolan dana nasabah Rp 5 Miliar dengan terdakwa Agus Tranggono Prawoto, mantan Direktur Komersial Prima Master Bank Cabang Jalan Jembatan Merah, Surabaya.
Dalam keterangannya, Tanti mengaku sejak Juni 2017 hingga Juni 2018 performance kredit Daniel Suyanto Hariyono dengan plafon 48 miliar yang ada di Bank Prima Master Cabang Semarang terlihat menurun.
Nah, untuk mengatasi penurunan performance tersebut, ibu Catharina selaku Kepala Bank Prima Master Cabang Semarang minta tolong kepada terdakwa Agus Tranggono Prawoto supaya membuatnya “cantik” melalui dana talangan dari nasabah lain diantaranya dari Tan Piek Gun, Ricky Purnama dan Ibu Liyana,
“Jadi yang mencarikan dana talangan untuk Pak Daniel itu pak Agustinus. Dari total uang 5 miliar miliknya Anugrah Yudo, yang 2 miliar masuk ke rekening atas nama Ir Susilowati, Semarang sedangkan yang 3 miliar dimasukkan ke rekeningnya Ibu Liyana, Jakarta,” ungkap Tanti diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Senin (16/3/2020).
Menurut Tanti, dana talangan yang dipinjamkan ke Daniel Suyanto tersebut rata-rata nominalnya hanya sebesar 1 miliar, jangka waktu pengembaliannya pun hanya beberapa hari saja, dan dibebani bunga sekitar 5 persen.
“Tapi untuk dasar 5 persen tersebut saya tidak tahu pasti, sebab kesepakatan bunga tersebut hanya diketahui oleh Cabang, Daniel dan Pak Agustinus. Rata-rata mereka hanya dipinjami 1 miliar, beberapa hari kemudian dikembalikan oleh Pak Daniel. Itu terkecuali dana talangan yang dari Pak Yudo,” kata saksi Tanti.
Bukan hanya Tanti yang mengakui adanya dana talangan untuk menutup kredit macet milik Ir Daniel Suyanto Hariyono di Bank Prima Master Cabang Semarang.
Terdakwa Agus Tranggono Prawoto dalam sidang juga mulai “bernyanyi” perihal kepanikan manajemen Prima Master Bank cabang Semarang untuk mempertahankan performance kredit milik Daniel Suyanto yang notabene macet sejak Agustus 2017.
“Bu Catharina minta supaya tetap lancar dan minta setiap bulan ditutupi. Dan itu semua disetujui oleh manajemen bank juga para direksi, bukan hanya saya,” papar Agus Tranggono.
Ditandaskan oleh terdakwa Agus Tranggono Prawoto, persoalan dana-dana talangan di Bank Prima Master tersebut sampai sekarang ini belum selesai,
“Selain Pak Yudo, masih nyantol dengan total Rp 22 miliar. Kalau ditambah dengan Pak Yudo berarti Rp 27 miliar,”
Sementara saksi sebelumnya yakni Nanda Dewi Harmani, mengakui bahwa dirinya yang melakukan transfer dari Cek Giro Prima Master Bank atas nama Anugrah Yudo kepada rekening Bank BCA Semarang atas nama Ir. Susilowati.
“Dasarnya, ada tanda dibelakang cek dari nasabah dan ada otorisasi lebih dulu dari Pak Hari Sanjaya, selaku Kepala Bagian Operasional Bank,” katanya. (Han)