Bejad, Guru Cabuli 7 Muridnya di Pamekasan

  • Whatsapp

PAMEKASAN, beritalima.com – MO (27) Pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur telah menyerahkan diri ke polres Pamekasan pada hari sabtu, 28 Januari 2017 sekitar jam 19.00.
Tersangka merupakan warga kecamatan Pasean yang berstatus sebagai guru di salah satu SMP swasta di Pamekasan. Perbuatan bejatnya itu terungkap saat salah satu orang tua korban, EN (32) melaporkan ke ke Polres Pamekasan atas dugaan pencabulan dibawah umur.
Kapolres Pamekasan, AKBP Bowo Hadi Nugroho melalui Kasatreskrim, AKP Bambang Hermanto, mengatakan, pelaku telah menyerahkan diri ke polres.
“Berdasarkan LP/21/2017/JATIM/RES PMK, tanggal 18 Januari 2017, tersangka telah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 7 muridnya yang masih dibawah umur,” ungkapnya menjelaskan, Senin (30/01/2017).
“Nama-nama korban diantaranya, FN (14), AA (16), MA (16), FF (16), FF (14), YH (14), dan SR (14) yang kesemuanya berasal dari kecamatan Pasean, statusnya pelajar semua,” imbuh mantan Kapolsek Larangan itu.
Berdasarkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliyar.(Arif/Rud)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *