SERDANG BEAGAI-beritalima.com,Musman (52) warga Simpang Tanah Raja
Desa Sei Buluh kecamatan Teluk Mengkudu,terancam kena hukuman 15 tahun
penjara akibat melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak
kandungnya sendiri yakni anak pertama,(sebut saja Delima) kedua (sebut
saja (Kenanga) dan kedelapan (sebut saja Ros) dari 11 bersaudara.
Setelah sempat buron sekira 4 (empat) bulan akhirnya tersangka Musman
berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sergai pada Rabu (22/8/2018) lalu
di rumah keluarganya dan bekerja sebagai petani, di Desa Huta Rakyat,
Kecamatam Namantran, Tanah Karo,atas pengaduan anak kandungnya yang
berusia 14 tahun (sebut saja Delima).
Dalam pemaparan kasus pencabulan yang dilakukan Ayah terhadap anak
kandungnya sendiri Rabu,(29/08/2018) di Mapolres Serdang Bedagai
kepada wartawan , Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu
S,sos, Sik ,Msi, didampingi Kasat Reskrim AKP Alexander Piliang, Kasi
Pidum Kejari Sei Rampah Andriani, SH menjelaskan bahwa baru tiga anak
yang bisa berhasil divisum.
“Baru tiga anak yang bisa berhasil kita visum yang mengalami rusak
atau luka dibagian alat kelaminya akibat perbuatan cabul tersebut,”
jelas Kapolres
Dipaparkannya, tersangka melakukan terhadap anak pertama pada umur 14
tahun, pada saat itu istri tersangka tidak berada di rumah dan
dilakukan pada malam dan siang hari,” paparkannya.
Terungkapnya kasus ini anaknya (korban-red) bercerita pada bibik dan
kakaknya bahwa ayahnya melakukan pencabulan , Karena sudah tidak
tahan atas perbuatan yang dilakukan tersangka bibiknya melaporkan
kasus ini ke Polres Sergai.
Tindakan pidana yang diterapkan yakni ancaman pasal 81 ayat 1, ayat 2
dan ayat 3 sub UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23
tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman 15 tahun
penjara,pungkas Kapolres.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai)
melalui Kasi Pidum Andriani SH usai pemaparan tersangka pencabulan
kepada wartawan mengatakan dari pihak Kejari Sergai ada prosedurnya
dengan dimulai pengiriman STDP dari Kepolisian, kemudian nanti disusul
dengan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan.
“Kami pihak Kejaksaan akan menentukan sikap apakah itu kita P21, yang
dalam arti apakah itu lengkap atau tidak maupun sudah layak untuk kita
ajukan ke Pengadilan untuk dilaksanakan di proses persidangan,
sedangkan kalau sesuai tuntutan dengan yang disampaikan pihak Polres
Sergai Pasal 81 itu ancaman hukuman 15 tahum penjara,” kata
Andriani.SH.
Musman si Ayah bejat mengakui semua perbuatannya tapi berkilah bahwa
dia hanya mencium payudara anaknya saja,dan tidak pernah merusak
kemaluannya, nafsunya datang ketika melihat anaknya selalu mandi
dengan pakaian minim,hingga niat untuk menikmati tubuh anaknya pun
timbul
“Tidak ada terpikir lagi, memang aku silaf aku tidak tahu lagi apa
yang telah aku perbuat aku cukup menyesal,” Kilahnya. (Agus)
Teks Foto :
Musman Si Ayah bejat yang tega mencabuli tiga anak kandungnya
sendiri.(Foto : BL/Humas Polres Sergai)