BERAU Kaltim , Beritalima.com – Sebanyak 9 ( sembilan) orang anak Laki – laki di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual oleh NR ( 50) guru Sekolah Dasar ( SD ) Laki – laki , yang beralamatkan Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Akibat perbuatnnya Ia ditangkap polisi Sabtu (14/3/2020) sekitar pukul 14.00 wita.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo mengatakan telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau ,dengan tersangka seorang guru Sekolah Dasar inisial NR . Kejadian bulan Juni, dan Agustus 2019 lalu,korbanya sebanyak 9 orang anak dibawah umur.
Awalnya ,keluarga Korban yang mendengar hal itu ,lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya pada Polsek Sambalinung, sehingga semua ini terungkap hingga menjadi sembilan anak yang menjadi korban cabul NR.
“Tersangka awalnya mengajak ngobrol calon korbanya , lalu mengajak calon korbannya kerumahnya di Kecamatan Sambaliung, dengan diiming- imingi akan diberikan uang ,”jelas Kapolres di ruang press rilis Polres Berau Selasa (17/3/2020).
Usai tersangka melakukan aksinya , korban diberikan uang Rp.100.000 ( seratus ribu rupiah ).Kejadian tersebut terjadi 5 kali.
“Pertama, Pertengahan Puasa tahun 2019 , Kedua, hari kedua Lebaran Idul Fitri (6/6/2019) sekitar pukul 15.00 wita, Ketiga, hari ketiga lebaran Idul Fitri (7/6/2019) sekitar pukul 15.00 wita , Keempat ,Hari Lebaran Idul Adha minggu (11/8/2019), dan terakhir Kelima berselang lima hari setelah lebaran Idul Adha sekitar pukul 20.00 wita ,di rumah tersangka NR di Kecamatan Sambaliung.
Kesembilan anak tersebut yakni
RS, (15 ) RK, (13) ,EW, (15),MS (14) , AKA, (16) ,SB (15),AAS (14), MAR, (14 ), dan AR (15),”paparnya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.”Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima Belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (Lima Miliar Rupiah),”pungkasnya.