BERAU, Beritalima.com – Papa (48) pengangguran tega mencabuli, Bunga (nama Samaran) yang masih berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar, kejadian tersebut diketahui saat Bunga buang air kecil disekolah dan menangis, namun saat ditanya oleh Tante korban yang bernama YL (36) bunga hanya diam saja.
Setelah dipanggilkan Bidan oleh Tante korban, diperiksa ternyata ada luka di kemaluan korban, dan diberi obat oleh Bidan tersebut.
“Korban menangis sehabis buang air kecil disekolah dan ditanya oleh tantenya namun diam saja, akhirnya tantenya memanggil bidan dan mengecek kemaluan korban ternyata ada luka” ujar Kapolres Berau AKBP Handoko melalui Kanit PPA Iptu Ningtyas pada Jum’at (6/1) pukul 21.00 wita.
Korban baru mengaku saat orang tuanya tidak ada, dan mengaku bahwa pada Jum’at (6/1) sepulang sekolah korban diajak oleh Papa ke kebun miliknya, dan tiba dikebun kemaluan korban langsung dipegang oleh Papa, setelah itu, usai menanam Pohon, korban kembali mengalami pelecehan seksual.
“Papa ini dua kali melakukan pencabulan terhadap korban, dan di TKP yang sama yakni kebun milik Papa, setelah memegang kemaluan Bunga, Papa lantas memberikan uang sebesar Rp 10 Ribu,” ujarnya lagi.
Pelaku yang kini mendekam di balik jeruji Polsek Derawan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan bisa dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Pelaku saat ini mendekam di balik jeruji Polsek Derawan dan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan bisa dipenjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (Yat)