Bejat, Perlakuan Ayah kandung terhadap Anaknya

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com – RK (36)Warga Dusun III Desa Waitina Kecamatan Mangoli Timur Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) ditahan Polres Kepulauan Sula karena menyetubuhi anak kandungnya, S (18) hingga hamil tiga bulan, Senin 26/11/2018 Pukul 01.30 Wit

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kepulauan Sula, Iptu Paultri Yustiam diwawancarai reporter beritalima.com di ruang kerja Jumat (7/12)mengatakan, pelaku menyetubuhi korban pertama kali sekitar tahun 2015 lalu di rumahnya. Sejak itu, setiap kali ada kesempatan, RK menggauli anaknya. Karena selalu dibawah ancaman agar tidak boleh cerita siapapun,Korban S pun selalu menuruti kemauan ayahnya.

“Hubungan korban dengan tersangka ini adalah ayah dan anak kandung. Korban disetubuhi oleh ayahnya sendiri sejak tahun 2015 saat itu korban masih kelas 1 SMA,” katanya.

Ketika itu, korban sedang sendirian pelaku lalu memanggil korban dan memaksa menyetubuhi korban dengan ancaman jika korban tidak memenuhi keinginannya, “ungkap Yulistiana.

“Dan akibat dari perbuatan tersangka tersebut saat ini korban sedang hamil tiga bulan,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo 76E UU Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” Paultri
(ds)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *