BANYUWANGI, beritalima.com – aparar kepolisiam sektor Cluring kembali meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur
Kali ini Taufan Hidayat, pria asal sumbawa ini di amankan Aparat polsek cluring karena telah melakukan persetubuhan dengan Mawar (nama Samaran) yang masih umur 16 tahun dan masih duduk di bangku SMA, asal Desa Sembulung
Perbuatan Taufan terungkap saat korban menceritakan perbuatan Bejat Pelaku kepada neneknya
Menurut Kanit Reskrim Polsek Cluring, ipda Sadimun, mengungkapkan bahwa korban masih keponakanya
“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu di rumah korban yang masih keponakannya, dengan sebuah ancaman akan di bunuh, setelah kejadian itu korban langsung menceritakan pada neneknya dan langsung melapor ke mapolsek cluring, dengan gerak cepat anggota unit reskrim langsung memburu pelaku dan dapat mengamankannya di mapolsek.” Ungkap Sadimun
Sadimun juga menambahkan pelaku di jerat dengan pasal perlindungan anak
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 76 D jo pasal 81(1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak.” Pungkasnya
(Bi)