Bejat!! Pria Munjungan 2 Tahun Diduga Cabuli Anak Bawah Umur

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Bejat!! itu ungkapan yang layak disematkan pada kelakuan dari terlapor Sutiyono (40), seorang pria warga RT. 26, RW. 05, Dusun Parang, Desa Bangun, Kecamatan Kunjungan, Trenggalek, Jawa Timur.

Sutiyono yang ditinggal istrinya bekerja diluar negeri ini telah dilaporkan oleh orang tua Bunga (12) nama samaran, seorang siswi salah satu SMP di Kecamatan Munjungan atas dugaan pencabulan anak bawah umur.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo saat dikonfirmasi beritalima. com.

“Memang benar, ada pelaporan dari orang tua korban dugaan pencabulan dengan bukti telah diterbitkannya Laporan Polisi bernomor : LP.B/87/VIII/2018/Krim/Polres Trenggalek, Tanggal 8 Agustus 2018. Dengan terlapor saudara Sutiyono yang juga tetangga korban, ” kata Kapolres, Selasa (25/9).

Kronologi dari adanya dugaan peristiwa tersebut, lanjut AKBP Didit, bahwa Bunga ini sejak Kelas 5 Madrasah Ibtidaiyah (MI) sudah menjadi korban pencabulan dari terlapor.

“Menurut pengakuan korban, sudah 2 tahun peristiwa pencabulan tersebut secara terus menerus dilakukan terlapor. Itu bisa terjadi karena korban takut akan ancaman dari terlapor, hingga akhirnya kejadian terakhir terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sekira pukul 14.30 Wib di kamar orang tua korban ketika korban sedang tidur tiduran setelah pulang dari sekolah,” tambah Didit.

Mengetahui korban tiduran dikamar sendirian, selanjutnya terlapor Sutiyono masuk dari pintu depan kemudian meraba raba paha korban dan memasukkan jari tangannya ke dalam alat kelamin korban.

“Selesai melakukan aksinya, terlapor memberi uang kepada korban sebesar Rp.10.000,-(sepuluh ribu rupiah) kemudian pergi dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) melalui pintu belakang,” ungkapnya.

Karena sudah tidak tahan atas perlakuan terlapor, korban pun mengadu pada orang tuanya yang kemudian ditindak lanjuti dengan melaporkan kejadian dugaan pencabulan tersebut ke Polres Trenggalek.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan cukup bukti, maka pihak penyidik mengamankan terlapor bersama beberapa barang-bukti diantaranya: celana pendek warna hijau kombinasi kuning, kaos dalam warna putih, celana dalam warna ungu, dan 5 (lima) bungkus permen yuppi warna pink,” tandas perwira menengah asli Surabaya itu.

Kini kasus tersebut sedang dalam penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek. Jika hasil dari proses penyidikan terlapor terbukti bersalah, maka akan dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UURI no 17 th 2016 tentang penetapan perppu no 1 th 2016 tentang perubahan kedua UURI no 23 th 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *