TULUNGAGUNG, beritalima.com- MT (43),
digelandang anggota UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur, untuk di giring ke dalam jeruji tahanan.
Pasalnya, MT pria asal Kediri ditangkap petugas karena diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga, anak perempuan umur 12 tahun yang merupakan anak tirinya.
Kejadian persetubuhan pertama dilakukan oleh pelaku pada tahun 2019 sekira pukul 16.30 Wib di rumah masuk wilayah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dan yang terakhir pada Jumat (13/05/2022) sekira pukul 19.00 WIB juga di sebuah rumah masih wilayah Ngunut.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap petugas UPPA Satreskrim Polres Tulungagung pada Selasa (17/052022) kemarin sekira pukul 19.30 WIB,” terang Anshori, Kamis (18/05/2022).
Iptu Anshori menjelaskan, kejadian diketahui berawal pada Minggu (15/05/2022), saat ibu korban masuk ke dalam kamar korban dan kaget mengetahui korban dalam keadaan telanjang bulat dan sedang melakukan masturbasi.
Mengetahui hal itu, paparnya, ibu korban lalu bertanya siapa yang mengajari melakukan hal semacam itu. Kemudian korban bercerita kepada ibunya, sejak lama korban sudah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.
Kepada ibunya, korban mengakui persetubuhan dilakukan disaat rumah dalam kondisi sepi. Kejadian terakhir dilakukan pada hari Jumat (13/5/2022) kemarin, saat itu, kondisi lampu rumah mati dan ibu serta kakak korban sedang tidur.
“Korban juga mengaku jika dirinya sudah disetubuhi ayah tirinya sebayak 5 kali. Atas kejadian tersebut, bude korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Tulungagung,” ungkap Anshori.
Lebih lanjut Anshori juga mengatakan, jika pelaku saat mengajak korban melakukan persetubuhan selalu merayu dan membujuk korban terlebih dulu, kemudian apabila korban mau oleh pelaku akan di kasih uang dan dibelikan barang. Selain itu, pelaku juga melakukan ancaman agar korban tidak bilang kepada siapa-siapa.
“Petugas UPPA dalam kasus ini juga mengamakan barang bukti berupa pakaian korban,” ujar Anshori.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 76 D Jo pasal 81 ayat(1) (2) dan UURI No 23 Tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UURI. No 35 Tahun 2014 sebagai mana diubah dengan UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Hingga saat ini, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Anshori. (Dst).