Bekuk Dua Budak Narkoba, Polisi Buru DPO Berinisial R

  • Whatsapp

BANGKALAN, Beritalima.com–Dua budak narkoba kembali berhasil dibekuk aparat kepolisian Polres Bangkalan Madura Jawa Timur.

Dua orang tersebut berinisial HR (32) asal Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir Kota Surabaya, dan MH (29) asal Desa Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.

Keduanya diduga memiliki atau menyimpan barang haram jenis sabu usai melakukan transaksi bersama R (inisial) yang masih DPO (daftar pencarian orang). Diduga barang haram tersebut dikonsumsi bersama-sama atau berpesta.

DPO berinisial R tersebut hingga kini masih diburu aparat kepolisian Polres Bangkalan.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menerangkan, kedua budak narkoba tersebut ditangkap pada hari Selasa (9/4/2019) pukul 17:30 WIB di Desa Parseh Kecamatan Socah Bangkalan.

Dikatakan dia, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu berat kotor 0,36 gram dan satu buah alat penghisap lengkap.

“Mereka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (Rus)

beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *